
Pantau - TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait memusnahkan 4.364 kartrid rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika dengan nilai mencapai Rp34,9 miliar di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung, Senin (19/10/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 5 Oktober 2026.
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Edwin mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar sekaligus menunjukkan transparansi penegakan hukum.
"Pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi untuk memastikan barang berbahaya tersebut tidak kembali beredar di masyarakat," kata Edwin di Bandarlampung, Senin.
Menurut Edwin, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan lebih dari 13.000 hingga 22.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Ribuan Kartrid Narkotika Disembunyikan dalam Kardus Keripik Singkong
Edwin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni pada 5 Oktober 2026 dini hari.
Saat itu, tim gabungan TNI AL memeriksa sebuah bus yang melayani perjalanan dari Medan menuju Tangerang.
Petugas kemudian menemukan ribuan kartrid rokok elektrik mengandung narkotika yang disembunyikan di balik tiga kardus keripik singkong.
"Pengungkapan bermula pada 5 Oktober 2026 dini hari, ketika tim gabungan TNI AL memeriksa sebuah bus rute Medan-Tangerang di Pelabuhan Bakauheni. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan ribuan cartridge vape mengandung narkotika yang disembunyikan di balik tiga kardus keripik singkong," katanya.
Temuan tersebut menunjukkan penggunaan barang konsumsi sebagai sarana penyamaran dalam upaya pengiriman narkotika melalui jalur transportasi antarpulau.
Barang bukti hasil pengungkapan kemudian dimusnahkan dalam kegiatan yang melibatkan TNI AL, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.
Pelabuhan Bakauheni Jadi Perhatian Pengawasan Narkotika
Edwin mengatakan jaringan narkotika terus berupaya memanfaatkan jalur transportasi darat dan laut untuk mengirimkan barang terlarang ke berbagai wilayah Indonesia.
Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik yang memerlukan perhatian karena merupakan jalur penghubung utama antara Pulau Sumatera dan Jawa.
Menurutnya, posisi strategis pelabuhan tersebut menuntut pengawasan secara ketat dan berkelanjutan.
"Maka dari itu, Pelabuhan Bakauheni sebagai simpul strategis yang membutuhkan pengawasan ketat selama 24 jam. Pengungkapan kasus ini juga menegaskan bahwa negara hadir, negara bersatu dan tidak memberi ruang bagi narkotika," katanya.
TNI AL menilai pengawasan jalur transportasi perlu diperkuat untuk mencegah pengiriman narkotika melalui pelabuhan dan wilayah perairan.
TNI AL Ungkap Sejumlah Kasus Penyelundupan Sepanjang 2026
Selain kasus di Bakauheni, Edwin memaparkan sejumlah pengungkapan penyelundupan narkotika yang dilakukan TNI AL bersama instansi terkait sepanjang 2026.
Pada Juni 2026, aparat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia di perairan Karimun.
Kemudian pada Agustus 2026, operasi gabungan berhasil menghentikan kapal yang membawa 1,3 ton ketamin di perairan Kepulauan Riau.
"Pada Juni, aparat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia di perairan Karimun. Selanjutnya pada Agustus, operasi gabungan menghentikan kapal yang membawa 1,3 ton ketamin di perairan Kepulauan Riau," ujarnya.
Pada September 2026, Satuan Tugas Pusat Intelijen TNI AL bersama Tim Reaksi Cepat Lanal Lampung juga menggagalkan penyelundupan 240 kartrid rokok elektrik yang mengandung etomidate di perairan Karimun.
Edwin mengatakan rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa jalur laut dan pelabuhan masih menjadi sasaran jaringan penyelundupan narkotika.
"Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mencoba menembus wilayah Indonesia melalui berbagai jalur, termasuk perairan dan pelabuhan," tambah Edwin.
Pemusnahan 4.364 kartrid narkotika di Lampung menjadi bagian dari tindak lanjut penegakan hukum atas pengungkapan penyelundupan sekaligus upaya mencegah peredaran kembali barang terlarang tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan




