
Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus menegaskan pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh melalui penindakan tegas, penguatan regulasi, serta kerja sama antarlembaga untuk memutus peredaran narkotika yang disamarkan dalam produk rokok elektrik atau vape.
Pernyataan tersebut disampaikan Lodewijk saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika dalam cairan vape di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung, Bandarlampung, Senin (19/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus dan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Edwin.
Lodewijk menegaskan pemusnahan barang bukti tidak boleh menjadi akhir dari upaya pemberantasan narkotika karena aparat harus terus menelusuri jaringan yang terlibat dalam peredarannya.
"Pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada pemusnahan barang bukti. Upaya tersebut harus dilanjutkan melalui komitmen, kolaborasi, dan sinergi antarlembaga secara berkelanjutan," katanya di Bandarlampung, Senin.
Wamenko Polkam Minta Aparat Bongkar Jaringan Narkotika hingga Bandar Besar
Lodewijk menjelaskan langkah pertama dalam pemberantasan narkotika adalah penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku yang tertangkap membawa atau mengedarkan barang bukti, tetapi juga mengembangkan penyidikan hingga menemukan pihak yang mengendalikan jaringan.
Menurutnya, penelusuran harus mencakup produsen, distributor, hingga bandar besar yang terlibat dalam peredaran narkotika melalui produk vape.
"Saya minta aparat penegak hukum untuk mengembangkan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Bongkar jaringan produsen, distributor, hingga bandar besarnya, tidak ada ruang bagi kompromi vape mengandung narkotika adalah narkotika, hukumannya harus seberat hukum kejahatan narkotika," kata dia.
Lodewijk menegaskan bahwa produk vape yang mengandung narkotika harus diperlakukan sebagai barang terlarang sesuai ketentuan hukum mengenai tindak pidana narkotika.
Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh agar pengungkapan kasus tidak berhenti pada pelaku di tingkat bawah.
Pemerintah Siapkan Penguatan Regulasi dan Pengawasan Impor Vape
Langkah kedua yang disampaikan Lodewijk adalah memperkuat regulasi dan pengawasan dari sisi hulu untuk mencegah penyalahgunaan produk rokok elektrik.
Ia mengatakan persoalan pengaturan hukum terkait produk tersebut telah disampaikan kepada Wakil Jaksa Agung.
Lodewijk juga menyebut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan vape.
"Bahkan Kapolri juga sudah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengharamkan penggunaan vape ini. Kita perlu pengetatan dalam hal impor liquid, katride dan perangkat vape lainnya," kata dia.
Menurutnya, pengawasan impor cairan, kartrid, dan perangkat rokok elektrik perlu diperketat untuk mencegah produk tersebut dimanfaatkan dalam peredaran narkotika.
Ia menilai penguatan aturan perdagangan menjadi salah satu langkah yang diperlukan untuk membedakan produk legal dengan barang yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kemenko Polkam Akan Koordinasi dengan Kemendag, Kemenperin, BPOM, dan Bea Cukai
Lodewijk menyampaikan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk membahas pengetatan aturan tata niaga vape.
Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembahasan akan diarahkan pada upaya merevisi dan memperketat regulasi perdagangan produk rokok elektrik, termasuk pengawasan terhadap barang impor.
"Kita harus membedakan mana produk tembakau legal dan mana menjadi alat kejahatan narkotika," kata dia.
Lodewijk menegaskan penguatan regulasi diperlukan agar aparat dan instansi terkait memiliki landasan pengawasan yang lebih efektif terhadap potensi penyalahgunaan produk vape.
Pemusnahan Barang Bukti Vape Narkotika Jadi Bagian Pemberantasan Peredaran Gelap
Pernyataan Lodewijk disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang ditemukan dalam produk vape di Lanal Lampung.
Dalam kegiatan tersebut, TNI Angkatan Laut memusnahkan 4.364 kartrid vape mengandung narkotika dengan nilai barang bukti sekitar Rp34,9 miliar.
Pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari penanganan kasus, tetapi Lodewijk meminta aparat tetap mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Ia menekankan pentingnya komitmen dan sinergi antarlembaga agar upaya pemberantasan narkotika dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Selain penindakan dan penguatan regulasi, kerja sama antarinstansi menjadi perhatian dalam menghadapi peredaran narkotika yang memanfaatkan produk rokok elektrik.
Pemerintah melalui Kemenko Polkam akan mendorong koordinasi lintas lembaga untuk memperketat pengawasan sekaligus mendukung pengungkapan jaringan narkotika dari tingkat pengedar hingga bandar besar.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




