HOME  ⁄  Nasional

PLN Batam Beri Kompensasi Otomatis Imbas Pemadaman Total, Pelanggan Dapat Potongan Tagihan November

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

PLN Batam Beri Kompensasi Otomatis Imbas Pemadaman Total, Pelanggan Dapat Potongan Tagihan November
Foto: Illustrasi - Petugas PLN Batam mengecek pembangkit listrik di Batam, Kepri (sumber: PLN Batam)

Pantau - PT PLN Batam, Kepulauan Riau, memastikan akan memberikan kompensasi secara otomatis kepada pelanggan reguler yang terdampak pemadaman listrik total atau blackout pada Senin, 12 Oktober 2026, melalui penyesuaian tagihan listrik November 2026.

Kompensasi tersebut diberikan sebesar 10 persen dari komponen beban dalam tagihan listrik pelanggan reguler tanpa perlu mengajukan permohonan maupun mendatangi kantor pelayanan PLN Batam.

Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Surya Danu, mengatakan pemberian kompensasi merupakan bentuk pemenuhan hak pelanggan atas gangguan pelayanan kelistrikan yang terjadi di wilayah Batam.

Menurutnya, mekanisme pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.

Peraturan tersebut menjadi dasar bagi PLN Batam dalam menentukan mekanisme dan besaran kompensasi akibat gangguan pelayanan tenaga listrik.

"Untuk pelanggan reguler, sesuai peraturan gubernur, kompensasi sebesar 10 persen terhadap beban akan langsung otomatis masuk ke tagihan atau billing bulan November," kata Raditya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Senin.

Pelanggan Reguler Tak Perlu Ajukan Permohonan Kompensasi

Raditya menjelaskan bahwa pemberian kompensasi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang menjadi salah satu acuan dalam menilai kualitas layanan kelistrikan.

Evaluasi tersebut digunakan untuk menentukan pelaksanaan kompensasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017.

PLN Batam membedakan mekanisme pemberian kompensasi berdasarkan jenis layanan pelanggan, yakni pelanggan reguler dan pelanggan layanan khusus dengan skema kerja sama bisnis ke bisnis atau business-to-business (B2B).

Bagi pelanggan reguler, kompensasi sebesar 10 persen terhadap komponen beban akan langsung dimasukkan ke dalam sistem penagihan listrik pada November 2026.

Dengan mekanisme tersebut, pelanggan yang memenuhi ketentuan tidak perlu melakukan pendaftaran, mengajukan permohonan, maupun datang langsung ke kantor pelayanan PLN Batam.

"Jadi kami ada dua jenis layanan, satu layanan bagi pelanggan reguler, yang otomatis jadi tidak perlu membuat permohonan maupun pergi ke kantor," katanya.

Raditya memastikan penyesuaian tagihan tersebut akan dilakukan melalui sistem penagihan PLN Batam sebagai tindak lanjut atas pemadaman listrik total yang terjadi pada 12 Oktober 2026.

Kompensasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi hak pelanggan yang terdampak gangguan pelayanan tenaga listrik.

Pelanggan Layanan Khusus B2B Dapat Kompensasi hingga 25 Persen

Selain pelanggan reguler, PLN Batam juga menyiapkan kompensasi bagi pelanggan layanan khusus yang menggunakan skema kerja sama bisnis ke bisnis atau B2B.

Namun, mekanisme dan besaran kompensasi untuk kelompok pelanggan tersebut berbeda dengan pelanggan reguler.

Raditya menjelaskan bahwa kompensasi bagi pelanggan layanan khusus ditentukan berdasarkan jenis pelayanan yang diterima oleh masing-masing pelanggan.

Untuk kelompok pelanggan B2B, besaran kompensasi berada pada kisaran 15 persen hingga 25 persen dari total pemakaian listrik.

"Untuk layanan khusus B2B, berbeda-beda sesuai dengan pelayanan. Besarannya sekitar 15-25 persen dari total pemakaian pelanggan," ujar Raditya.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa dasar perhitungan kompensasi pelanggan layanan khusus tidak sama dengan pelanggan reguler.

Pelanggan reguler memperoleh kompensasi sebesar 10 persen terhadap komponen beban, sedangkan pelanggan B2B mendapatkan kompensasi sekitar 15 hingga 25 persen dari total pemakaian sesuai jenis pelayanannya.

Dengan demikian, besaran kompensasi yang diterima pelanggan terdampak akan bergantung pada kategori layanan dan ketentuan yang berlaku.

PLN Batam Akan Laporkan Kompensasi ke Kementerian ESDM

Selain memastikan pemberian kompensasi kepada pelanggan, PLN Batam juga akan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pelaporan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut perusahaan terkait gangguan pelayanan kelistrikan yang menyebabkan pemadaman listrik total di Batam pada 12 Oktober 2026.

Raditya menegaskan bahwa perhitungan dan pemberian kompensasi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab PLN Batam dalam memenuhi hak pelanggan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, perusahaan belum menyampaikan besaran kerugian finansial yang dialami akibat gangguan kelistrikan tersebut.

Hingga keterangan resmi disampaikan, nilai kerugian PLN Batam akibat kejadian blackout pada 12 Oktober 2026 masih belum dihitung.

PLN Batam juga belum merinci total nilai kompensasi yang akan diberikan kepada seluruh pelanggan terdampak, baik pelanggan reguler maupun pelanggan layanan khusus.

Meski nilai kerugian perusahaan belum diketahui, PLN Batam memastikan pemberian kompensasi bagi pelanggan reguler tetap dilaksanakan melalui tagihan listrik November 2026.

Sementara itu, pelanggan layanan khusus B2B akan memperoleh kompensasi sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis pelayanan, dengan kisaran 15 hingga 25 persen dari total pemakaian listrik.

Melalui mekanisme tersebut, PLN Batam berupaya memenuhi hak pelanggan yang terdampak pemadaman listrik total dengan menerapkan kompensasi berdasarkan peraturan dan kategori layanan yang digunakan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026