HOME  ⁄  Nasional

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Pembakaran Kamp PT Unggul di Puncak Papua, Terduga Anggota KKB Terancam 9 Tahun Penjara

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Pembakaran Kamp PT Unggul di Puncak Papua, Terduga Anggota KKB Terancam 9 Tahun Penjara
Foto: Personel Satgas ODC saat menggelandang PW, DPO kasus pembakaran fasilitas kamp PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, di Polres Puncak, Senin 19/10/2026 (sumber: Humas Satgas Damai Cartenz)

Pantau - Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 bersama Polres Puncak menangkap seorang pria berinisial PW (32), buronan kasus pembakaran fasilitas kamp PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang terjadi pada Februari 2021.

PW yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 10.45 WIT.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, membenarkan penangkapan tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima di Nabire pada Senin.

"PW diduga merupakan salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak," kata Yusuf Sutejo.

Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, termasuk kapak dan parang, serta satu unit telepon genggam.

Setelah ditangkap, PW langsung dibawa ke Markas Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami keterlibatannya dalam kasus pembakaran fasilitas perusahaan tersebut.

Polisi Ungkap Jejak Buronan Kasus Pembakaran PT Unggul Sejak 2021

Penangkapan PW merupakan tindak lanjut penyidikan kasus pembakaran fasilitas kamp PT Unggul berdasarkan laporan polisi nomor LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tertanggal 13 Februari 2021.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, aparat kepolisian mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW dalam peristiwa pembakaran yang mengakibatkan kerusakan sejumlah aset perusahaan tersebut.

Penyidik kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang terhadap PW pada 27 Mei 2024 hingga akhirnya berhasil menangkap pria tersebut pada 19 Oktober 2026.

Sebelum menangkap PW, aparat kepolisian telah lebih dahulu mengamankan tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam perkara pembakaran fasilitas PT Unggul.

Tersangka pertama berinisial AT alias K ditangkap pada 18 Februari 2024, disusul JW alias LW pada 19 Mei 2024.

Sementara itu, tersangka ketiga berinisial YW alias SM ditangkap pada 10 Juni 2025.

Dengan penangkapan PW, kepolisian melanjutkan pengembangan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam peristiwa pembakaran tersebut.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan PW dalam tindak pidana lain yang terjadi di wilayah Kabupaten Puncak.

Pembakaran Kamp PT Unggul Hanguskan Alat Berat dan Bangunan Perusahaan

Peristiwa pembakaran fasilitas kamp PT Unggul pada Februari 2021 mengakibatkan kerusakan sejumlah kendaraan, alat berat, dan bangunan penunjang operasional perusahaan.

Meski menimbulkan kerugian material akibat kerusakan berbagai fasilitas, peristiwa tersebut dilaporkan tidak menyebabkan korban jiwa.

Aset perusahaan yang mengalami kerusakan meliputi dua unit ekskavator, satu unit wheel loader, satu unit track loader, satu unit bomag, dan satu unit traktor.

Selain itu, tiga unit truk dan dua unit kendaraan ringan juga mengalami kerusakan akibat aksi pembakaran tersebut.

Kerusakan tidak hanya terjadi pada kendaraan dan alat berat, tetapi juga menimpa sejumlah bangunan yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan.

"Selain itu, bangunan mes karyawan, gudang solar, dan gudang genset dilaporkan hangus terbakar," ujar Yusuf Sutejo.

Aparat kepolisian terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan keterlibatan para tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

PW Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan

Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembakaran fasilitas PT Unggul, PW disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan pasal yang disangkakan penyidik, PW menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Meski telah ditangkap dan berstatus tersangka, pertanggungjawaban pidana PW tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Inspektur Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilaksanakan secara konsisten berdasarkan ketentuan hukum.

Faizal juga menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh tahapan penegakan hukum dengan tetap menghormati hak asasi manusia.

Menurutnya, koordinasi antara personel Satgas Operasi Damai Cartenz dan jajaran kepolisian kewilayahan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran penanganan perkara.

Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap tahapan penyidikan dan penegakan hukum berjalan sesuai kewenangan masing-masing serta prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap PW untuk mendalami perannya dalam pembakaran fasilitas PT Unggul sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatannya dalam perkara pidana lainnya di Kabupaten Puncak.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026