HOME  ⁄  Nasional

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Chromebook, Minta MA Batalkan Vonis 9 Tahun Penjara

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Chromebook, Minta MA Batalkan Vonis 9 Tahun Penjara
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis 24/9/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Pantau - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pembatalan putusan banding yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pengajuan kasasi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Advokat Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan memori kasasi kliennya telah didaftarkan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026.

"Sudah kami masukkan memori kasasinya," kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.

Melalui permohonan tersebut, tim kuasa hukum meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan mengadili sendiri perkara yang menjerat Nadiem.

Kubu Nadiem meminta agar mantan Mendikbudristek tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta Nadiem dibebaskan dari tahanan rumah, seluruh haknya dipulihkan, serta barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan.

Apabila majelis hakim Mahkamah Agung memiliki pertimbangan berbeda, kuasa hukum meminta perkara diputus secara seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.

Kuasa Hukum Nadiem Ungkap Lima Alasan Pengajuan Kasasi

Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa terdapat lima alasan utama yang mendasari pengajuan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Alasan pertama berkaitan dengan penerapan ajaran conditio sine qua non atau teori syarat yang dinilai diterapkan secara mutlak oleh hakim pada tingkat pemeriksaan fakta.

Menurut tim kuasa hukum, penerapan teori sebab-akibat tersebut tidak mempertimbangkan secara memadai tindakan teknis pihak lain yang dinilai menjadi penyebab langsung terjadinya peristiwa pidana.

Kubu Nadiem menilai hakim seharusnya mempertimbangkan peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan Chromebook sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana kliennya.

Alasan kedua, tim kuasa hukum menilai hakim keliru menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut kuasa hukum, penerapan ketentuan tersebut tidak disertai pembuktian mengenai adanya kerja sama yang disadari, kesengajaan bersama, serta meeting of minds atau kesepakatan untuk memberikan keuntungan kepada Google.

Alasan ketiga berkaitan dengan penerapan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pembebanan pembayaran uang pengganti.

Tim kuasa hukum mempersoalkan kewajiban pembayaran uang pengganti karena menilai tidak terdapat pembuktian mengenai harta benda yang diperoleh Nadiem dari tindak pidana korupsi.

Alasan keempat, hakim tingkat banding dinilai hanya mengambil alih pertimbangan pengadilan tingkat pertama tanpa memberikan jawaban terhadap dalil-dalil pokok yang telah disampaikan dalam memori banding.

Atas dasar tersebut, kubu Nadiem menilai ketentuan Pasal 250 ayat (1) huruf d juncto Pasal 298 ayat (9) KUHAP 2025 tidak diterapkan sebagaimana mestinya.

Alasan kelima, tim kuasa hukum berpendapat bahwa hakim telah mengabaikan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 235 ayat (1) huruf a serta Pasal 237 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP 2025.

Selain itu, kubu Nadiem menilai hakim tidak mempertimbangkan secara tepat Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kelima alasan tersebut menjadi dasar permohonan kasasi yang diajukan untuk meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding terhadap Nadiem.

Pengadilan Tinggi Pangkas Hukuman Nadiem dari 10 Tahun Menjadi 9 Tahun

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengubah putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.

Dalam putusan tingkat pertama, Nadiem dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara sebelum kemudian dikurangi menjadi sembilan tahun melalui putusan banding.

Selain mengurangi masa hukuman penjara, majelis hakim tingkat banding juga mengubah ketentuan pidana denda dan besaran pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Hukuman denda yang dijatuhkan kepada Nadiem tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi pidana pengganti apabila denda tidak dibayar dikurangi dari 190 hari menjadi 140 hari penjara.

Sementara itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dikurangi dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Meski nilai uang pengganti mengalami penurunan, ketentuan pidana penjara penggantinya justru bertambah dari lima tahun menjadi enam tahun apabila kewajiban pembayaran tersebut tidak dipenuhi sesuai putusan.

Perubahan hukuman tersebut tidak menghentikan langkah hukum Nadiem karena tim kuasa hukumnya tetap mempersoalkan pertimbangan hakim dalam menyatakan kliennya bersalah.

Melalui kasasi, kubu Nadiem berupaya membatalkan putusan banding sekaligus meminta pembebasan dari seluruh dakwaan korupsi yang sebelumnya dinyatakan terbukti oleh pengadilan.

Kasus Chromebook Disebut Rugikan Negara Rp1,56 Triliun

Perkara yang menjerat Nadiem berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022.

Dalam putusan sebelumnya, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Perbuatan yang dinyatakan terbukti tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Pengadilan menyatakan pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang seharusnya dipatuhi dalam penggunaan anggaran negara.

Dalam perkara tersebut, Nadiem dinyatakan melakukan perbuatan bersama sejumlah pihak lain yang juga tersangkut kasus pengadaan Chromebook dan CDM.

Tiga terdakwa lain yang telah mendapatkan putusan dalam persidangan terpisah adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Selain ketiganya, nama Jurist Tan turut disebut dalam perkara yang sama dan hingga saat berita ini disampaikan masih berstatus buron.

Berdasarkan putusan sebelumnya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem Minta Dibebaskan dan Seluruh Haknya Dipulihkan

Pengajuan kasasi menjadi upaya hukum lanjutan yang ditempuh Nadiem untuk menggugat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Melalui memori kasasi yang telah didaftarkan, tim kuasa hukum meminta Mahkamah Agung menyatakan Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Permohonan tersebut juga mencakup pembebasan dari tahanan rumah, pemulihan seluruh hak Nadiem, serta pengembalian barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Meski demikian, seluruh permintaan tersebut masih harus diperiksa dan dipertimbangkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan diajukannya memori kasasi pada 16 Oktober 2026, perkara Nadiem berlanjut ke tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung dan belum memperoleh putusan akhir atas permohonan pembatalan vonis banding.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026