
Pantau - Polda Metro Jaya masih menyelidiki motif penembakan yang melibatkan dua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (16/10/2026), dengan satu tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kepolisian belum dapat memastikan penyebab insiden yang melibatkan Bharatu LFFL dan Bharada AR tersebut karena penyidik masih mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
"Kami penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Meski motif belum terungkap, penyidik telah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Penembakan di Pondok Cabe Libatkan Dua Anggota Polri
Peristiwa penembakan tersebut terjadi di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026).
Insiden itu melibatkan dua anggota Polri yang diidentifikasi dengan inisial Bharatu LFFL dan Bharada AR.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Budi mengatakan kepolisian masih melakukan penyidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian dan motif penembakan.
Penyidik belum menyampaikan kesimpulan mengenai faktor yang melatarbelakangi tindakan pelaku.
Kepolisian juga belum merinci kronologi penembakan maupun kondisi korban dalam keterangan terbaru tersebut.
Menurut Budi, pendalaman kasus harus mempertimbangkan situasi dan kondisi tersangka agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Polisi Sita Selongsong Peluru dan Senjata Tajam
Dalam proses penyidikan, petugas telah melakukan olah TKP di lokasi penembakan.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut juga telah diamankan.
Barang bukti yang disita mencakup selongsong peluru, senjata tajam, serta barang-barang pribadi.
"Pastinya olah TKP sudah dilakukan. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain selongsong murni, senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi," ujarnya.
Budi memastikan satu orang tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Tersangka saat ini berada di Rumah Tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun, kepolisian belum menjelaskan secara terperinci hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disita.
Penyidik masih melanjutkan penanganan perkara untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Kondisi Psikologis Pelaku Masih Diperiksa
Polda Metro Jaya juga menanggapi dugaan adanya gangguan kejiwaan atau kondisi mental tertentu pada pelaku penembakan.
Budi menjelaskan bahwa penilaian terhadap kondisi kejiwaan seseorang tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pengamatan singkat.
Menurutnya, pemeriksaan psikologis dan kejiwaan membutuhkan waktu serta penanganan oleh tenaga medis yang memiliki keahlian di bidang tersebut.
"Terkait tentang kejiwaan, itu butuh proses. Ini masih berproses, makanya kami sampaikan butuh waktu karena tidak bisa satu hingga dua hari untuk mengenali psikologis seseorang. Nanti dokter ahli psikiatri yang akan menyampaikan," kata Budi.
Ia menegaskan bahwa kesimpulan mengenai kondisi kejiwaan tersangka harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dokter ahli psikiatri.
Oleh karena itu, kepolisian belum dapat memastikan apakah terdapat faktor psikologis yang berkaitan dengan peristiwa penembakan.
Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bagian yang masih berlangsung dalam penanganan kasus.
Tersangka Ditahan, Proses Hukum Tetap Berjalan
Budi memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan meskipun pemeriksaan kondisi psikologis masih berlangsung.
Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap personel kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Penanganan perkara dilakukan melalui proses penyidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepolisian menegaskan bahwa status tersangka sebagai anggota Polri tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Polri tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan. Pasti diproses hukum dan sudah dilakukan penahanan. Perkara ini akan diusut tuntas, baik oleh Ditreskrimum maupun Bidpropam Polda Metro Jaya," ujar Budi.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri.
Bidpropam Polda Metro Jaya Siapkan Penanganan Etik
Selain penyidikan pidana, kasus penembakan tersebut juga akan ditangani melalui mekanisme pemeriksaan etik.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya akan menangani dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Namun, sidang etik terhadap personel yang terlibat belum dilaksanakan.
Budi menjelaskan bahwa proses penyidikan pidana masih berlangsung sehingga penanganan etik belum memasuki tahap persidangan.
Dengan demikian, perkara tersebut akan ditangani melalui dua jalur, yakni proses pidana dan pemeriksaan etik internal kepolisian.
Polda Metro Jaya juga menyampaikan empati kepada korban dan keluarga yang terdampak peristiwa penembakan.
Kepolisian berjanji memberikan informasi perkembangan penanganan kasus secara transparan kepada masyarakat.
Hingga Selasa (20/10/2026), satu tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sementara motif penembakan dan hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku belum dapat dipastikan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




