
Pantau - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada INS, hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, setelah terbukti mangkir kerja selama 129 hari tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang diselenggarakan Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) pada Senin (19/10).
Ketua Sidang MKH, Jupriyadi, menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran disiplin berat yang dilakukan INS.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Jupriyadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (20/10).
Putusan dijatuhkan tanpa kehadiran INS karena yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil sebanyak dua kali secara sah dan patut.
Kronologi Hakim INS Mangkir Kerja Selama 129 Hari
Berdasarkan fakta persidangan, pelanggaran disiplin INS bermula ketika dirinya tidak mematuhi hukuman disiplin berat berupa penugasan sebagai hakim nonpalu selama dua tahun di PT Sulawesi Tenggara pada Agustus 2023.
INS terakhir kali diketahui hadir pada 6 September 2023 ketika mengikuti penandatanganan penyerahan surat keputusan (SK) hukuman disiplin di PN Cibinong.
Setelah itu, INS tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam keputusan hukuman disiplin yang telah dijatuhkan kepadanya.
Dalam pemeriksaan Badan Pengawas MA pada 23 Februari 2024 dan 13 Maret 2024, INS tercatat telah mangkir dari tugas selama 129 hari kerja.
Pihak PT Sulawesi Tenggara berulang kali berupaya menghubungi INS untuk meminta kejelasan mengenai ketidakhadirannya, tetapi tidak memperoleh tanggapan.
Pengadilan juga telah melayangkan dua surat peringatan yang meminta INS kembali menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hakim.
Namun, INS tetap tidak melaksanakan kewajibannya serta tidak memberikan alasan yang dapat membenarkan ketidakhadirannya.
MKH Ungkap Riwayat Pelanggaran Disiplin INS Sejak 2016
Dalam menjatuhkan putusan, majelis MKH mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan INS, termasuk ketidakpatuhannya terhadap hukuman disiplin yang sebelumnya dijatuhkan Ketua MA.
Tindakan tersebut dinilai telah merendahkan kewibawaan fungsi pengawasan MA terhadap perilaku dan kedisiplinan hakim.
Majelis juga menilai INS telah melalaikan kewajibannya sebagai hakim dalam jangka waktu sangat lama, yakni mencapai 129 hari kerja.
Selain itu, INS diketahui memiliki riwayat pelanggaran disiplin karena sebelumnya telah menerima hukuman sebanyak tiga kali, masing-masing pada 2016, 2022, dan 2023.
Faktor pemberat lainnya adalah sikap INS yang dinilai tidak kooperatif selama proses penanganan pelanggaran disiplin serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Meski demikian, majelis tetap mempertimbangkan keadaan yang meringankan, yakni bahwa riwayat hukuman disiplin INS sebelumnya tidak berkaitan dengan penanganan perkara, praktik suap, maupun penyalahgunaan jabatan.
Pertimbangan tersebut tidak mengubah kesimpulan majelis bahwa tindakan mangkir kerja selama 129 hari merupakan pelanggaran disiplin berat.
MKH Nyatakan INS Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
MKH menyatakan INS terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan huruf C angka 8 mengenai kewajiban hakim untuk memiliki disiplin tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya.
Perbuatan INS juga dinyatakan bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Berdasarkan ketentuan tersebut, majelis menilai tindakan INS termasuk kategori pelanggaran berat dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan.
"Dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan, perbuatan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) peraturan bersama tersebut," ucap Jupriyadi.
Sidang MKH tersebut melibatkan tujuh anggota majelis yang berasal dari unsur KY dan MA.
Empat anggota dari unsur KY adalah Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir.
Sementara itu, tiga hakim agung yang mewakili MA adalah Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso.
Dengan putusan tersebut, INS resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari profesinya sebagai hakim, tetapi tetap memperoleh hak pensiun sebagaimana tercantum dalam amar putusan MKH.
- Penulis :
- Shila Glorya




