HOME  ⁄  Nasional

ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah di Pulau Kecil Terluar, 24 Pulau Masih Diproses untuk Jaga Kedaulatan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah di Pulau Kecil Terluar, 24 Pulau Masih Diproses untuk Jaga Kedaulatan
Foto: Direktur Penatagunaan Tanah, Kementerian ATR/BPN Muhammad Tansri (sumber: ATR/BPN)

Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertifikasi bidang tanah di kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar Indonesia untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengamanan wilayah strategis negara.

Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN Muhammad Tansri mengungkapkan bahwa dari 111 pulau kecil terluar di Indonesia, sebanyak 87 pulau telah memiliki bidang tanah bersertifikat, sedangkan 24 pulau lainnya masih dalam proses sertifikasi.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya bertujuan memberikan dokumen legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya negara menjaga kawasan perbatasan.

"Sertifikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertifikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis," kata Tansri di Jakarta, Selasa (20/10).

Tansri menjelaskan bahwa pulau-pulau kecil terluar memiliki posisi penting karena berada di wilayah perbatasan dan menjadi bagian dari bentang wilayah kepulauan Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah memandang kepastian hukum atas bidang tanah di kawasan tersebut sebagai langkah penting untuk memperjelas status penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Sebanyak 87 Pulau Kecil Terluar Telah Memiliki Tanah Bersertifikat

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau telah memiliki bidang tanah yang bersertifikat, sementara 24 pulau lainnya masih menjalani proses sertifikasi oleh pemerintah.

Program sertifikasi Kementerian ATR/BPN mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau kecil berpenduduk, pulau kecil tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Pelaksanaan program tersebut diarahkan untuk melindungi aset negara, menjamin kepastian hak atas tanah bagi masyarakat pesisir, dan mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

Tansri menegaskan bahwa sertifikat yang diterbitkan pemerintah bukan merupakan bukti kepemilikan atas keseluruhan wilayah sebuah pulau.

Sertifikat tersebut merupakan hasil pendaftaran bidang-bidang tanah yang berada di dalam suatu pulau sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

Dengan adanya bidang tanah bersertifikat, suatu pulau dapat tercatat dan teridentifikasi secara hukum dalam sistem administrasi pertanahan nasional.

Pencatatan tersebut juga dinilai penting untuk membantu meminimalkan potensi klaim tanah dari pihak asing, terutama di pulau-pulau kecil yang berada di kawasan perbatasan.

Sebanyak 15.977 Pulau Kecil Belum Memiliki Bidang Tanah Bersertifikat

Selain pulau kecil terluar, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pendataan dan sertifikasi terhadap bidang tanah di ribuan pulau kecil lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia tercatat memiliki 17.343 pulau kecil.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.349 pulau telah memiliki bidang tanah yang disertifikatkan.

Sementara itu, sebanyak 15.977 pulau kecil belum memiliki bidang tanah bersertifikat, sedangkan 17 pulau lainnya masih belum teridentifikasi statusnya.

Dalam ketentuan yang digunakan, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

Tansri mengakui bahwa pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di seluruh pulau kecil Indonesia.

"Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertifikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia," kata Tansri.

Besarnya jumlah pulau yang belum memiliki bidang tanah bersertifikat menjadi perhatian pemerintah dalam memperkuat administrasi pertanahan nasional, khususnya di kawasan pesisir dan perbatasan.

Sertifikasi Tanah Ditujukan untuk Cegah Konflik dan Klaim Asing

Kementerian ATR/BPN menggunakan data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) sebagai salah satu dasar untuk memetakan kondisi pertanahan di pulau-pulau kecil.

Melalui data tersebut, pemerintah dapat mengetahui kondisi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan bidang tanah yang terjadi di lapangan.

Data P4T juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi potensi persoalan pertanahan sekaligus membantu memitigasi konflik yang dapat muncul akibat ketidakjelasan status tanah.

Kepastian hukum tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat maupun pihak lain yang secara sah menguasai atau memiliki bidang tanah.

Bagi negara, sertifikasi tanah menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan strategis sekaligus mendukung penataan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Penataan tersebut diperlukan agar penggunaan dan pemanfaatan tanah dapat berlangsung secara tertib, sesuai ketentuan hukum, serta memperhatikan prinsip keberlanjutan.

Sementara bagi masyarakat pesisir, sertifikasi memberikan perlindungan hukum terhadap bidang tanah yang mereka tempati, kuasai, dan manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dengan adanya kepastian hak, masyarakat diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk mempertahankan hak atas tanah serta memanfaatkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

ATR/BPN Tegaskan Sertifikasi Pulau Terluar Penting untuk Kedaulatan Indonesia

Tansri menekankan bahwa perlindungan hak masyarakat dan pengamanan aset negara harus berjalan bersamaan dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah di pulau-pulau kecil terluar.

Menurutnya, kepastian hukum pertanahan dan penataan ruang yang jelas menjadi dua aspek penting dalam memastikan pengelolaan kawasan pesisir berlangsung tertib dan berkelanjutan.

"Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia," kata Tansri.

Kementerian ATR/BPN terus melanjutkan program sertifikasi bidang tanah sebagai bagian dari upaya memperkuat administrasi pertanahan, melindungi hak masyarakat, dan menjaga aset negara.

Melalui program tersebut, pemerintah berupaya memastikan penguasaan dan pemanfaatan tanah di kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, serta pulau kecil terluar memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus mendukung pengelolaan wilayah strategis Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026