
Pantau - Tim Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesiapan dapur terhadap 82 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelum pengajuan operasional kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua Tim Satgas Monitoring dan Pengawasan MBG Lombok Timur, Ahyan, mengatakan seluruh SPPG tersebut telah memperoleh izin pendirian dapur, tetapi masih memiliki tingkat kesiapan administrasi dan fasilitas yang berbeda-beda.
"Sebanyak 82 SPPG di Lombok Timur telah mengantongi izin pendirian dapur," kata Ahyan di Lombok Timur, Selasa (20/10/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap SPPG memenuhi persyaratan administrasi dan standar kesiapan dapur sebelum mendapatkan persetujuan melaksanakan kegiatan operasional Program Makan Bergizi Gratis.
Selain memeriksa kesiapan 82 SPPG, Satgas MBG Lombok Timur juga mencatat sebanyak 15 SPPG telah menerima Surat Pemberhentian Sementara (SPS) dan diminta segera menyelesaikan perbaikan sesuai ketentuan BGN.
Kesiapan 82 Dapur SPPG di Lombok Timur Masih Berbeda-beda
Ahyan menjelaskan bahwa dari 82 SPPG yang telah mengantongi izin pendirian dapur, sebagian sudah memenuhi seluruh persyaratan dengan tingkat kelengkapan mencapai 100 persen.
Namun, sejumlah SPPG lainnya masih menghadapi kekurangan dokumen administrasi maupun fasilitas dapur yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.
Bahkan, terdapat SPPG dengan tingkat pemenuhan persyaratan masih berada di bawah 75 persen akibat kondisi dapur yang membutuhkan perbaikan.
"Dari 82 SPPG tersebut, ada yang sudah 100 persen lengkap, tetapi ada juga yang masih di bawah 75 persen karena kondisi dapurnya. Sekarang kami sedang mengumpulkan dokumen untuk selanjutnya diajukan ke BGN agar bisa diproses untuk operasional," ujar Ahyan.
Satgas MBG Lombok Timur saat ini memprioritaskan pengumpulan dan pemeriksaan dokumen dari masing-masing SPPG agar seluruh persyaratan dapat dihimpun sebelum diajukan kepada BGN.
Pengumpulan dokumen tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pengajuan operasional karena izin pendirian dapur belum secara otomatis menunjukkan bahwa seluruh persyaratan operasional telah terpenuhi.
Selain pemeriksaan administrasi, Satgas melakukan pemantauan terhadap kondisi fasilitas dapur untuk mengidentifikasi berbagai kekurangan yang masih perlu diperbaiki oleh pengelola.
Pemeriksaan mencakup SPPG yang telah memiliki izin pendirian tetapi belum memulai kegiatan operasional, serta SPPG yang sebelumnya telah beroperasi namun mengalami penghentian sementara.
Sebanyak 15 SPPG Terima Surat Pemberhentian Sementara
Dalam proses monitoring dan pengawasan, Satgas MBG Lombok Timur mengungkapkan bahwa terdapat 15 SPPG yang menerima Surat Pemberhentian Sementara dari BGN.
"Saat ini terdapat 15 SPPG di Lombok Timur yang menerima Surat Pemberhentian Sementara (SPS)," katanya.
Terkait penghentian sementara tersebut, Satgas telah meminta pihak mitra pengelola SPPG segera menindaklanjuti berbagai catatan dan persyaratan perbaikan yang disampaikan BGN.
Pihak mitra diminta melengkapi dokumen yang masih kurang sekaligus memperbaiki kondisi fasilitas dapur yang belum memenuhi ketentuan.
Langkah tersebut diperlukan agar SPPG yang menerima penghentian sementara dapat mengajukan proses pengoperasian kembali setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
"Kami sudah menyerahkan kepada mitra agar segera menyempurnakan apa yang menjadi catatan dari BGN. Harapannya, setelah semua kekurangan diperbaiki, SPPG tersebut bisa segera beroperasi kembali," kata Ahyan.
Satgas berharap pengelola dapat segera menyelesaikan berbagai catatan perbaikan sehingga proses pengajuan operasional kembali dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Satgas MBG Perketat Pengawasan Administrasi dan Kesiapan Dapur
Satgas Monitoring dan Pengawasan MBG Lombok Timur terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses pemenuhan dokumen dan perbaikan fasilitas dapur berjalan sesuai ketentuan BGN.
Pemantauan dilakukan terhadap seluruh SPPG yang masih berada dalam tahap persiapan operasional maupun SPPG yang sedang menjalani proses perbaikan setelah menerima surat penghentian sementara.
Melalui kegiatan pendataan tersebut, Satgas berupaya memastikan setiap pengelola mengetahui kekurangan administrasi dan fasilitas yang harus diselesaikan sebelum melanjutkan pengajuan operasional.
"Langkah ini dilakukan agar proses pemenuhan persyaratan dan pengajuan operasional dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BGN," katanya.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesiapan dapur juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berlangsung sesuai persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, sebanyak 82 SPPG di Lombok Timur yang telah memperoleh izin pendirian dapur masih menjalani pemeriksaan kelengkapan persyaratan dengan tingkat kesiapan yang berbeda-beda.
Sementara itu, sebanyak 15 SPPG yang menerima surat penghentian sementara diminta segera menyelesaikan perbaikan sesuai catatan BGN sebelum dapat kembali menjalankan kegiatan operasional.
Satgas MBG Lombok Timur akan melanjutkan pendataan, koordinasi, dan pemantauan agar seluruh dokumen administrasi serta kesiapan dapur dapat dipenuhi dan diajukan kepada BGN untuk diproses sesuai ketentuan.
- Penulis :
- Arian Mesa




