
Pantau — Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026, penataan pertanahan dan penyelesaian konflik agraria menjadi isu yang perlu mendapat perhatian.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dadang Naser, mendorong penguatan regulasi serta pembenahan kelembagaan agar reforma agraria memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Dadang menilai, dinamika politik dan pemerintahan perlu berjalan beriringan dengan pembenahan kebijakan pertanahan.
Ia menekankan pentingnya aturan yang kuat untuk melindungi hak masyarakat sekaligus menjadi landasan penyelesaian sengketa lahan.
“Memang, dinamika politik saat ini cukup tinggi. Kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama dua tahun terakhir tentu telah melahirkan sejumlah hal positif,” kata Dadang di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut dia, reforma agraria membutuhkan payung hukum yang jelas agar pemerintah memiliki pijakan kuat dalam menata penguasaan tanah dan menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat.
“Sejak dahulu, regulasi pertanahan perlu diperkuat hingga akhirnya lahir undang-undang tentang reforma agraria,” ujarnya.
Selain regulasi, Dadang mengusulkan penguatan kelembagaan untuk mengoordinasikan pelaksanaan reforma agraria secara nasional.
Struktur yang jelas dinilai penting agar kebijakan tidak berhenti di tingkat pusat, tetapi menjangkau pemerintah daerah hingga masyarakat.
“Pemerintah telah meresponsnya melalui pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional. Keduanya telah dibentuk. Selanjutnya, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana struktur kelembagaannya disusun hingga ke tingkat akar rumput,” jelas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat II tersebut.
Dadang juga menyoroti pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut dia, gubernur perlu memiliki peran yang jelas dalam pelaksanaan reforma agraria, termasuk dalam koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga tingkat kabupaten dan kota.
“Setelah badan tersebut terbentuk, langkah berikutnya adalah memperjelas posisi dan peran gubernur, serta koordinasi teknis dengan instansi yang menangani pertanahan, termasuk BPN, hingga tingkat kabupaten,” tuturnya.
Ia menilai, koordinasi lintas pemerintahan dapat membantu mengidentifikasi persoalan pertanahan sekaligus menelusuri praktik pengelolaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Langkah tersebut diperlukan untuk merespons dan mengidentifikasi berbagai kepentingan serta praktik-praktik yang tidak semestinya dalam pengelolaan pertanahan,” papar politikus Partai Golkar itu.
Dadang berharap pembenahan regulasi dan kelembagaan dapat mendorong penyelesaian konflik agraria secara lebih sistematis.
Ia juga menekankan pentingnya kebijakan yang mampu melindungi hak masyarakat dan memberikan kepastian dalam pengelolaan tanah.
“Kehadiran regulasi reforma agraria diharapkan dapat memperkuat penataan dan penyelesaian persoalan pertanahan di Indonesia,” pungkas mantan Bupati Bandung tersebut.
- Penulis :
- Khalied Malvino




