HOME  ⁄  Nasional

Bupati Nonaktif Pati Sudewa Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Pemerasan Perangkat Desa

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bupati Nonaktif Pati Sudewa Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Pemerasan Perangkat Desa
Foto: Petugas kepolisian berjaga saat berlangusng sidang korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewa di depan Pengadilan Tipikor PN Semarang, Rabu 21/10/2026 (sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis delapan tahun enam bulan atau 8,5 tahun penjara terhadap Bupati Nonaktif Pati, Sudewa, dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).

Majelis hakim menyatakan Sudewa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, gratifikasi, serta pemerasan dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat publik.

Hukuman penjara selama 8,5 tahun yang dijatuhkan kepada Sudewa sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan penuntut umum.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Sudewa juga diwajibkan membayar uang pengganti berdasarkan dakwaan pertama dan kedua dengan nilai keseluruhan mencapai Rp3,5 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudewa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Nyatakan Sudewa Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek DJKA

Dalam perkara korupsi proyek DJKA, majelis hakim menyatakan Sudewa terbukti menerima uang suap sebesar Rp1,3 miliar.

Selain penerimaan suap, Sudewa juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,1 miliar.

Dengan demikian, total nilai suap dan gratifikasi yang terbukti diterima Sudewa dalam perkara proyek DJKA mencapai sekitar Rp3,4 miliar.

Majelis hakim menilai penerimaan uang dan barang tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan kewajiban Sudewa sebagai pejabat publik.

Dalam pertimbangannya, hakim turut memperhatikan kedudukan Sudewa ketika menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota DPR.

Penerimaan suap dan gratifikasi tersebut menjadi bagian dari dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa.

Selain hukuman penjara dan denda, Sudewa dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti yang berkaitan dengan dakwaan pertama dan kedua.

Sudewa Juga Terbukti Lakukan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa

Selain perkara korupsi proyek DJKA, majelis hakim menyatakan Sudewa terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam perkara tersebut, Sudewa dinilai menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa lainnya.

Ketiga terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut adalah Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.

Sumarjiono diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono merupakan Kepala Desa Sukorukun, sedangkan Sukarjan merupakan Kepala Desa Arumanis.

Ketiga kepala desa tersebut diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa yang mengikuti proses pengisian jabatan di Kabupaten Pati.

Dalam penanganan perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan barang bukti berupa uang dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar.

Majelis hakim menilai tindakan Sudewa dalam perkara pemerasan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah.

Perbuatan tersebut menjadi salah satu dasar majelis hakim menyatakan Sudewa bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang diperiksanya.

Hakim Sebut Perbuatan Sudewa Turunkan Kredibilitas Pemerintah

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Sudewa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hakim juga menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan Sudewa berdampak pada menurunnya kredibilitas pemerintah di mata masyarakat.

Kedudukan Sudewa sebagai pejabat publik menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menilai tingkat kesalahan terdakwa.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah," katanya.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Sudewa memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan hukum, baik ketika menjabat sebagai anggota DPR maupun sebagai kepala daerah.

Namun, hakim menilai kewenangan tersebut justru disalahgunakan dalam tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukan terdakwa.

Meskipun menjatuhkan hukuman penjara, denda, dan uang pengganti, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum.

Majelis hakim secara khusus menolak tuntutan pencabutan hak Sudewa untuk dipilih dalam jabatan publik.

Dengan demikian, putusan pengadilan tidak memuat pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Sudewa untuk menduduki jabatan publik melalui proses pemilihan.

Sudewa Masih Pikir-Pikir, Seribu Pendukung Datangi Pengadilan

Setelah mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim, Sudewa menyatakan masih pikir-pikir mengenai langkah hukum yang akan ditempuh.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa Sudewa belum menentukan apakah akan menerima putusan pengadilan atau mengajukan upaya hukum banding.

Sementara persidangan berlangsung, sekitar seribu orang pendukung Sudewa menggelar aksi di depan gedung Pengadilan Tipikor Semarang.

Kehadiran massa pendukung tersebut membuat aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar lokasi persidangan.

Personel gabungan dari Polrestabes Semarang disiagakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pembacaan putusan berlangsung.

Pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa pendukung mendekati gedung pengadilan ketika persidangan sedang berlangsung.

Dengan putusan tersebut, Sudewa dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.

Adapun keputusan mengenai upaya hukum lanjutan masih menunggu sikap Sudewa setelah menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026