HOME  ⁄  Nasional

Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar NU, Ancam Bawa Pelapor ke Pengadilan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar NU, Ancam Bawa Pelapor ke Pengadilan
Foto: Mensos sekaligus Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjawab pertanyaan wartawan jelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 21/10/2026 (sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan politik uang terkait Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), tetapi mengancam akan membawa pelapor ke pengadilan apabila tuduhan tersebut tidak terbukti.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul menjelang pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Rabu.

Gus Ipul menegaskan pihaknya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk penanganan laporan dugaan politik uang dan informasi pengembalian uang yang dikaitkan dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

"Saya ingin menegaskan bahwa kita mendukung penegakan hukum oleh KPK, kita mendukung KPK mengusut tuntas, ya, sebagaimana yang diisukan dan dilaporkan," ujar Saifullah Yusuf.

Menurut Gus Ipul, pihaknya terus mencermati perkembangan laporan yang disampaikan sejumlah ketua cabang Nahdlatul Ulama kepada KPK terkait dugaan praktik politik uang dalam forum organisasi tersebut.

Selain memantau laporan yang masuk ke KPK, pihaknya juga memperhatikan informasi mengenai sejumlah pihak yang disebut telah mengembalikan uang terkait isu Muktamar ke-35 NU.

Ia menilai dugaan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme penegakan hukum agar kebenaran informasi yang dilaporkan dapat diketahui secara jelas.

Gus Ipul Ancam Gugat Pelapor Jika Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti

Meski mendukung pengusutan oleh KPK, Gus Ipul memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang telah melaporkan dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU.

Ia menyatakan tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila laporan yang disampaikan kepada lembaga antirasuah tersebut nantinya tidak terbukti benar.

Langkah hukum yang dimaksud adalah membawa pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang menyampaikan laporan dugaan politik uang kepada KPK ke pengadilan.

"Jika nanti tidak terbukti, ya, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan," ujar Gus Ipul menambahkan.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian terhadap laporan dugaan politik uang yang berkaitan dengan upaya pengondisian dukungan dalam Muktamar ke-35 NU.

Gus Ipul menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan KPK, tetapi juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pelapor apabila tuduhan yang disampaikan tidak terbukti.

KPK Pastikan Proses Laporan PCNU Sekadau Terkait Muktamar NU

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memproses laporan yang disampaikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik politik uang dalam upaya pengondisian dukungan terhadap posisi Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU.

KPK menyatakan laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pengaduan yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani oleh direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis.

"Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis," kata Budi Prasetyo pada Rabu (7/10).

Menurut Budi, proses telaah dan analisis dilakukan untuk menilai substansi laporan, termasuk menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang termasuk dalam kewenangan KPK.

Apabila hasil pemeriksaan awal menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan lembaga tersebut, laporan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kelanjutan penanganan laporan PCNU Sekadau akan bergantung pada hasil telaah dan analisis yang dilakukan KPK.

Dugaan Politik Uang Muktamar NU Belum Dinyatakan Terbukti

Keterangan KPK mengenai laporan PCNU Sekadau belum menunjukkan bahwa dugaan praktik politik uang dalam Muktamar ke-35 NU telah terbukti.

Lembaga antirasuah tersebut baru memastikan bahwa laporan yang diterima akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya.

Hingga informasi tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir pemeriksaan KPK terhadap laporan dugaan politik uang yang berkaitan dengan Muktamar ke-35 NU.

Persoalan ini melibatkan laporan dari unsur pengurus cabang Nahdlatul Ulama, tanggapan pimpinan PBNU, serta proses penanganan laporan oleh KPK.

Gus Ipul tetap menyatakan dukungan terhadap pengusutan dugaan politik uang oleh KPK sekaligus menegaskan kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap pelapor apabila tuduhan yang disampaikan tidak terbukti.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026