
Pantau - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) harus dilakukan secara mudah dan transparan tanpa menimbulkan kesulitan bagi pegawai dalam menerima hak mereka.
Penegasan tersebut disampaikan Rini menanggapi wacana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sebelumnya diusulkan Kementerian Koperasi.
"Yang penting ASN itu mendapatkan hak secara mudah, transparan. Itu saja prinsipnya, jangan menyusahkan ASN," kata Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).
Rini menekankan bahwa prinsip utama dalam penyaluran gaji ASN adalah memastikan seluruh pegawai menerima haknya tanpa hambatan, terlepas dari mekanisme pembayaran yang digunakan pemerintah.
MenPAN-RB Tekankan Kemudahan Pembayaran Gaji ASN
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pembayaran gaji melalui koperasi yang berpotensi menyulitkan ASN, Rini menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan mekanisme tersebut akan mempersulit pegawai.
Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan sistem pembayaran gaji tetap memberikan kemudahan bagi ASN sebagaimana mekanisme yang sudah berjalan saat ini.
"Enggak, saya kan enggak bilang gitu. Saya yang penting dimudahkan lewat mana saja. Sekarang kan mereka sudah mudah," ujarnya.
Rini menjelaskan bahwa penggunaan mekanisme pembayaran apa pun harus tetap mengutamakan kepentingan ASN sebagai penerima gaji.
Dengan demikian, kemudahan akses dan transparansi menjadi prinsip yang harus diperhatikan dalam setiap rencana perubahan sistem penyaluran gaji aparatur negara.
Kementerian Keuangan Pastikan Gaji PNS Tetap Ditransfer Melalui Bank
Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan bahwa pembayaran gaji PNS tetap dilakukan melalui sistem perbankan sebagaimana mekanisme yang selama ini berlaku.
Suahasil menegaskan bahwa pemerintah tidak mengubah sistem transfer gaji PNS menjadi pembayaran melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang," kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji PNS melalui rekening perbankan masih menjadi sistem yang digunakan pemerintah.
Meski demikian, Suahasil belum memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai usulan Kementerian Koperasi terkait rencana penyaluran gaji PNS melalui KDKMP.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan pembahasan atau tindak lanjut pemerintah terhadap usulan tersebut.
Menteri Koperasi Akui Usulan Penyaluran Gaji PNS Lewat KDKMP Sudah Diajukan
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi kepada Kementerian Keuangan.
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta, Rabu (14/10).
Ferry menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjelaskan perkembangan rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi yang tengah diusulkan kementeriannya.
Menurut Ferry, anggaran untuk mendukung pelaksanaan rencana tersebut sedang disiapkan.
Namun, Ferry belum mengungkapkan besaran anggaran yang diperlukan maupun mekanisme teknis pembayaran gaji PNS melalui koperasi.
Ia juga belum menjelaskan bentuk pengajuan yang telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, termasuk apakah usulan tersebut telah memperoleh persetujuan atau masih dalam tahap pembahasan.
Selain itu, belum terdapat kepastian mengenai jadwal pelaksanaan pembayaran gaji PNS melalui KDKMP maupun koperasi yang akan dilibatkan dalam penyaluran tersebut.
Dengan kondisi tersebut, rencana pembayaran gaji PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih berstatus usulan dari Kementerian Koperasi.
Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan bahwa pembayaran gaji PNS tetap menggunakan sistem transfer perbankan yang berlaku saat ini.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah ASN di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Penulis :
- Leon Weldrick




