HOME  ⁄  Nasional

Dana PIP Siswa Diduga Dipotong Rp250 Ribu di Bojonegoro, Abidin Fikri Desak Kemenag Turun Tangan dan Usut Tuntas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Dana PIP Siswa Diduga Dipotong Rp250 Ribu di Bojonegoro, Abidin Fikri Desak Kemenag Turun Tangan dan Usut Tuntas
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri saat menerima aduan Wali Murid terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar terhadap siswa penerima bantuan di Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah 3 Sumberrejo. Foto: Ist/Karisma.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera mengusut dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp250.000 terhadap siswa penerima bantuan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Muhammadiyah 3 Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Desakan tersebut disampaikan setelah Abidin menerima aduan langsung dari wali murid dalam pertemuan di Gedung Serbaguna Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (21/10/2026).

Abidin menegaskan bahwa bantuan pendidikan dari pemerintah merupakan hak siswa penerima manfaat dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun yang merugikan siswa maupun keluarganya.

“Dana PIP bukan milik sekolah atau madrasah. Potongan dalam bentuk apa pun terhadap bantuan pendidikan siswa tidak dapat dibenarkan dan sangat merugikan keluarga penerima manfaat,” tegas Abidin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut meminta pemerintah memastikan seluruh dana bantuan pendidikan disalurkan sesuai ketentuan agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan penerima manfaat.

Abidin Fikri Minta Kemenag Bojonegoro Segera Periksa Dugaan Pemotongan

Abidin meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap laporan wali murid mengenai dugaan pemotongan dana PIP di MTs Muhammadiyah 3 Sumberrejo.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengetahui apakah terdapat pelanggaran dalam mekanisme penyaluran bantuan pendidikan tersebut.

“Saya meminta Kementerian Agama, khususnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara cepat. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Abidin menekankan bahwa setiap dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan harus ditangani secara transparan dan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Ia juga meminta pihak madrasah memberikan klarifikasi resmi kepada orang tua atau wali murid agar persoalan tersebut tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai penyaluran dana bantuan.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pemotongan yang tidak sesuai ketentuan, Abidin mendesak agar seluruh dana yang dipotong segera dikembalikan kepada siswa penerima manfaat.

Dana Bantuan Pendidikan Harus Diterima Utuh oleh Siswa

Abidin menegaskan bahwa penyaluran dana PIP harus mengutamakan kepentingan siswa, terutama mereka yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh siswa yang berhak tanpa adanya pemotongan yang melanggar ketentuan.

Ia juga mendorong penguatan pengawasan penyaluran dana PIP di seluruh satuan pendidikan, termasuk madrasah swasta, guna mencegah terjadinya penyimpangan bantuan.

“Kami tidak ingin satu rupiah pun bantuan pendidikan hilang sebelum sampai kepada anak yang membutuhkan. Pemerintah, madrasah, dan orang tua harus bersama-sama memastikan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan siswa,” ungkapnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IX yang meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban itu menilai pengawasan bersama diperlukan agar program bantuan pendidikan berjalan sesuai tujuan.

Komisi VIII DPR RI Berkomitmen Kawal Hak Penerima PIP

Abidin memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal perlindungan hak siswa penerima bantuan pendidikan, termasuk menindaklanjuti persoalan yang berpotensi merugikan keluarga penerima manfaat.

Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara Kementerian Agama, pihak madrasah, dan orang tua dalam memastikan penyaluran bantuan berlangsung sesuai aturan.

Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai diperlukan untuk mencegah terulangnya dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan di kemudian hari.

Abidin berharap Kementerian Agama segera menindaklanjuti laporan wali murid di Bojonegoro melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan.

Ia juga meminta agar tindakan tegas diberikan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, sekaligus memastikan hak siswa penerima dana PIP tetap terlindungi.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026