
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 45 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari.
Sebanyak 45 WNA tersebut dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait keabsahan dokumen, status izin tinggal, dan kesesuaian aktivitas selama berada di Indonesia.
Operasi yang dipimpin langsung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas sejumlah WNA yang dinilai mengganggu ketertiban.
"Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan," kata Hendarsam dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Imigrasi Periksa Ratusan WNA di Apartemen Kalibata City
Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap ratusan WNA yang berada di kompleks Apartemen Kalibata City selama operasi berlangsung.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap warga negara asing memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Hendarsam menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.
"Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dalam pendataan awal, petugas juga mengidentifikasi kelompok WNA yang memiliki dokumen perlindungan dari Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR).
Sebanyak 88 WNA tercatat memiliki dokumen perlindungan UNHCR maupun surat keterangan kehilangan dokumen.
Menurut Hendarsam, kelompok tersebut antara lain berasal dari Somalia, Afghanistan, Irak, Sudan, Pakistan, Yaman, dan Turki.
Petugas kemudian memisahkan 45 WNA lainnya untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.
Sebanyak 41 WNA Kantongi Izin Tinggal Investor, Dua Diduga Melebihi Masa Izin
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebanyak 41 dari 45 WNA yang diamankan tercatat sebagai pemegang izin tinggal terbatas penanaman modal asing (ITAS PMA).
Selain itu, satu WNA diketahui memiliki izin tinggal kunjungan dengan kategori ITK C22.
Petugas juga menemukan dua WNA asal Yaman dan Palestina yang diduga telah melewati masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Sementara itu, satu WNA berinisial AY menjalani pemeriksaan karena identitasnya belum jelas.
Pemeriksaan terhadap pemegang ITAS PMA menjadi salah satu fokus petugas untuk memastikan aktivitas mereka sesuai dengan izin yang dimiliki.
Petugas masih mendalami keabsahan dokumen serta kesesuaian kegiatan para WNA tersebut selama berada di Indonesia.
WNA yang Diperiksa Berasal dari Sejumlah Negara
Hasil pendataan awal menunjukkan bahwa WNA yang dibawa untuk pemeriksaan lanjutan berasal dari sejumlah negara di Afrika dan Asia.
Kelompok terbesar yang disebutkan dalam pendataan tersebut berasal dari Somalia, yakni sebanyak 25 orang.
Selain itu, terdapat sembilan WNA asal Pakistan, tiga orang dari Kenya, dan dua orang dari Senegal.
Petugas juga mencatat masing-masing satu WNA dari Ethiopia, Nigeria, Yaman, dan Palestina.
Data kewarganegaraan yang dirinci dalam keterangan tersebut berjumlah 42 orang, sementara jumlah keseluruhan WNA yang menjalani pemeriksaan lanjutan disebut mencapai 45 orang.
Hingga keterangan disampaikan, petugas masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan status keimigrasian mereka.
Imigrasi Siapkan Tindakan Tegas Jika Ditemukan Pelanggaran
Hendarsam menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap 45 WNA tersebut masih berlangsung dan belum seluruhnya dinyatakan melakukan pelanggaran.
Petugas akan menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, izin tinggal, dan aktivitas masing-masing WNA.
Apabila ditemukan pelanggaran, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat. Sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat," kata Hendarsam.
Operasi di Kalibata City tersebut menjadi bagian dari pengawasan keberadaan dan aktivitas warga negara asing sekaligus tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat.
Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan proses pemeriksaan akan terus dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang diamankan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




