HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum bagi Pencari Kerja Mulai 1 Januari 2027, Pramono Ungkap Syarat Penerimanya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum bagi Pencari Kerja Mulai 1 Januari 2027, Pramono Ungkap Syarat Penerimanya
Foto: (Sumber :Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan keterangan setelah membuka Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di UKM Gallery, Convention Hall SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri..)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan layanan transportasi umum gratis bagi warga yang belum bekerja dan sedang mencari pekerjaan mulai 1 Januari 2027 melalui program Kartu Layanan Gratis (KLG).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan kebijakan tersebut saat membuka Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di UKM Gallery, Convention Hall SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu pencari kerja mengurangi biaya perjalanan ketika mendatangi perusahaan, mengikuti wawancara, atau mencari peluang pekerjaan.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa per satu Januari besok, 1 Januari tahun 2027, Pemerintah DKI Jakarta akan membuat keputusan bahwa pencari kerja termasuk yang digratiskan naik seluruh transportasi yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono.

Pencari Kerja Bisa Menggunakan Transportasi Gratis Mulai 2027

Pramono mengatakan pencari kerja akan dimasukkan dalam kelompok masyarakat yang memperoleh fasilitas transportasi gratis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, aktivitas mencari pekerjaan kerap mengharuskan seseorang menggunakan transportasi umum untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Ia menilai perjalanan menggunakan angkutan umum selama proses pencarian pekerjaan merupakan pengalaman yang tidak mudah dilupakan.

Karena itu, pemerintah daerah memutuskan memperluas cakupan penerima manfaat Kartu Layanan Gratis agar mencakup masyarakat yang belum memiliki pekerjaan.

Program tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 bersamaan dengan penambahan kategori penerima fasilitas transportasi gratis di Jakarta.

Pramono Tegaskan Kartu Diprioritaskan bagi Warga yang Belum Pernah Bekerja

Meskipun fasilitas transportasi gratis akan diberikan kepada pencari kerja, Pramono menegaskan bahwa penerimanya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Ia mengatakan kartu tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar menganggur dan sedang berupaya memperoleh pekerjaan.

Pencari kerja yang belum pernah bekerja akan menjadi kelompok prioritas utama dalam program tersebut.

Sementara itu, masyarakat yang sudah memiliki pekerjaan dan hanya ingin berpindah tempat kerja tidak termasuk sasaran utama bantuan.

“Nanti, bagi golongan itu atau kelompok itu, akan kita berikan kartu untuk mencari kerja. Kalau sudah mendapatkan pekerjaan, kemudian mau pindah kerja, ya, kita tidak berikan. Tetapi kepada pencari kerja yang belum pernah bekerja, itulah yang kemudian mendapatkan prioritas utama,” ujar Pramono.

Hingga Kamis (22/10/2026), persyaratan administratif dan mekanisme pengajuan kartu masih disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penerima Kartu Layanan Gratis Bertambah dari 15 Menjadi 21 Golongan

Mulai 1 Januari 2027, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memperluas jumlah kelompok penerima Kartu Layanan Gratis dari 15 menjadi 21 golongan.

Penambahan enam golongan tersebut mencakup pendamping penyandang disabilitas dan warga Jakarta yang berstatus pencari kerja.

Selain itu, pasien rujukan juga akan dimasukkan sebagai penerima fasilitas transportasi gratis.

Kelompok lainnya adalah pelajar atau mahasiswa kurang mampu yang tidak tercakup dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pemerintah daerah turut memasukkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan serta korban bencana dalam kategori tambahan penerima manfaat.

Dengan perluasan tersebut, fasilitas transportasi gratis yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat mulai awal 2027.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026