
Pantau — Panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) usulan pemerintah telah mendapat persetujuan dan tinggal menunggu pengumuman.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengingatkan pentingnya integritas dan kapasitas anggota pansel demi menjaga kualitas demokrasi.
Mardani mengungkapkan proses tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di DPR, Kamis (22/10/2026).
Ia menyebut telah berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Mestinya 12 Oktober 2026. Saya sudah komunikasi dengan Dirjen Polpum. Dirjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden, kemudian saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, sudah jadi,” kata Mardani.
Tolak Titipan
Mardani menyebut pengumuman menjadi tahapan yang masih ditunggu. Ia memperkirakan pemerintah segera mengumumkan susunan pansel tersebut.
“Tinggal belum diumumkan. Nanti sebentar lagi akan diumumkan,” ucap dia.
Di sisi lain, Mardani menekankan dua syarat utama bagi anggota pansel, yakni integritas dan kapasitas.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak memilih figur yang membuka peluang bagi kepentingan tertentu dalam proses seleksi calon anggota KPU.
“Catatan paling utama pilih disebutnya pansel ya, panitia seleksi, yang punya integritas dan punya kapasitas. Jangan pilih yang punya keinginan sehingga nanti memudahkan titipan, nggak boleh,” jelas Mardani.
Jaga Demokrasi
Mardani mengaitkan kualitas pansel dengan kebutuhan memperkuat lembaga penyelenggara demokrasi.
Ia menyoroti penurunan indeks demokrasi dan menilai proses seleksi menjadi salah satu titik penting dalam menjaga kredibilitas penyelenggara pemilu.
“Kita menghadapi demokrasi yang indeks demokrasinya turun, kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat. Dan itu dimulai dari pansel yang berintegritas dan berkapasitas,” sambungnya.
Peringatan tersebut menempatkan integritas pansel sebagai sorotan utama menjelang pengumuman resmi.
Proses seleksi calon anggota KPU membutuhkan figur yang memiliki kemampuan memadai dan mampu menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu.
- Penulis :
- Khalied Malvino




