HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Eks Kadinkes Lombok Barat Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif, Dugaan Uang Rp12,4 Miliar Diusut

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Periksa Eks Kadinkes Lombok Barat Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif, Dugaan Uang Rp12,4 Miliar Diusut
Foto: Arsip foto - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 7/8/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, Zulkipli, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dengan dugaan penerimaan uang mencapai Rp12,4 miliar.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober 2026, sebagai bagian dari penyidikan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta praktik suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Zulkipli termasuk pihak yang dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ZKP (Zulkipli) selaku mantan Kadinkes Lombok Barat," kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan data kehadiran KPK hingga pukul 16.26 WIB, Zulkipli tercatat telah memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.11 WIB.

KPK Panggil Inspektur Lombok Barat, Kehadirannya Belum Terkonfirmasi

Selain memeriksa Zulkipli, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Kabupaten Lombok Barat, Suparlan, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Namun, berdasarkan data kehadiran yang disampaikan Budi, nama Suparlan belum tercatat dalam daftar hadir KPK hingga pukul 16.26 WIB.

Dengan demikian, belum terdapat konfirmasi mengenai kehadiran Suparlan untuk menjalani pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan penyidik.

Pemanggilan kedua pejabat tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK sepanjang pekan ini.

Penyidik terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta untuk mendalami dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat nonaktif.

Hingga informasi tersebut disampaikan, KPK belum mengungkapkan secara terperinci materi pemeriksaan Zulkipli maupun keterangan yang diberikan kepada penyidik.

Sejumlah Kepala Dinas hingga Pejabat Hotel Turut Dipanggil KPK

Sebelumnya, pada Senin, 19 Oktober 2026, KPK telah memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi.

Salah satu pejabat yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi.

Penyidik juga memanggil Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Barat I, Agus Wirawan Satra, untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Selain kedua pejabat tersebut, KPK turut memanggil seorang pegawai Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta berinisial RM sebagai saksi.

Rangkaian pemeriksaan kemudian berlanjut pada Selasa, 20 Oktober 2026, dengan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat, Hery Ramadhan.

Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju (RSUD Tripat), Suriyadi.

KPK turut memanggil AAP yang menjabat sebagai Asisten Direktur Penjualan Sheraton Surabaya Hotel and Towers untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Selanjutnya, pada Rabu, 21 Oktober 2026, KPK memeriksa Direktur RSUD Awet Muda Narmada, Erick Gunawan, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, Erni Suryana.

Selain kedua pejabat tersebut, penyidik juga memanggil perwakilan BIGLAND Hotel and Convention Sentul atau pihak yang mewakilinya.

Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang dinilai dapat membantu penyidik mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Kasus Bermula dari OTT KPK pada Juli 2026

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026.

Sehari setelah operasi tersebut, tepatnya pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) atau AMGM, Sudirman, sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Selain perkara tersebut, KPK juga menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Dalam perkara dugaan suap, penyidik turut menetapkan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, sebagai tersangka.

Dengan demikian, terdapat tiga tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut, yakni Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani.

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Rp12,4 Miliar

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp12,4 miliar.

Dari jumlah tersebut, uang sebesar Rp10,8 miliar diduga berasal dari praktik konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Sementara itu, uang sebesar Rp1,6 miliar diduga merupakan suap yang diterima setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Dugaan penerimaan uang itu menjadi salah satu bagian perkara yang terus didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta.

KPK juga berupaya mengumpulkan keterangan untuk menelusuri dugaan keterkaitan para pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa serta penerimaan uang yang menjadi objek penyidikan.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah, pimpinan rumah sakit, dan pihak swasta sepanjang 19 hingga 22 Oktober 2026 menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dan KPK belum membeberkan secara terperinci hasil pemeriksaan para saksi yang telah dipanggil.

Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani masih berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani KPK, sementara dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026