
Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) telah memeriksa 18 saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran hingga tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di perairan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah KMP Batumandi dilaporkan mengalami kebakaran hingga akhirnya karam pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan bahwa saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa sebelum dan selama kebakaran berlangsung.
Para saksi tersebut meliputi penumpang kapal, pengemudi bus yang berada di kapal, kepala kamar mesin, serta sejumlah kru KMP Batumandi.
"Saat ini penyidik Ditpolairud Polda Banten telah memeriksa 18 orang saksi. Penyelidikan masih berjalan, saksi yang diperiksa mulai dari penumpang, pengemudi bus, kepala kamar mesin, hingga kru kapal," kata Maruli dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Tangerang, Kamis, 22 Oktober 2026.
Polisi Periksa 18 Saksi untuk Ungkap Penyebab Kebakaran KMP Batumandi
Maruli menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap belasan saksi telah berlangsung sejak kapal pertama kali dilaporkan mengalami kebakaran hingga akhirnya tenggelam di kawasan perairan Pelabuhan Merak.
Penyidik Ditpolairud Polda Banten terus mengumpulkan keterangan untuk mengetahui kronologi serta penyebab pasti insiden yang menimpa kapal penumpang tersebut.
Pemeriksaan terhadap kepala kamar mesin dan kru kapal menjadi salah satu bagian penting dalam pengumpulan informasi mengenai kondisi kapal sebelum kebakaran terjadi.
Selain itu, keterangan penumpang dan pengemudi bus yang berada di kapal juga diperlukan untuk melengkapi rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan hasil penyelidikan yang dapat memastikan penyebab kebakaran maupun faktor yang mengakibatkan KMP Batumandi tenggelam.
Olah TKP Tertunda karena Bodi Kapal Masih Panas
Selain memeriksa saksi, Polda Banten juga berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperoleh bukti dan informasi teknis terkait insiden kebakaran.
Namun, pelaksanaan olah TKP belum dapat dilakukan karena kondisi kapal setelah terbakar masih dinilai membahayakan keselamatan petugas.
Maruli mengungkapkan bahwa temperatur pada bodi kapal dan material di dalamnya masih cukup tinggi setelah kebakaran berlangsung.
"Sebelum kapal karam, kenapa kami belum melakukan olah TKP? Karena belum memenuhi persyaratan. Temperatur pada bodi kapal dan partikel di dalamnya masih cukup panas pasca-kebakaran," jelas Maruli.
Menurutnya, pemeriksaan yang dipaksakan ketika kondisi kapal belum aman berpotensi menimbulkan risiko bagi personel kepolisian yang bertugas.
Karena alasan tersebut, penyidik memutuskan menunda pelaksanaan olah TKP hingga kondisi kapal memungkinkan untuk diperiksa secara langsung.
Selama pemeriksaan fisik kapal belum dapat dilakukan, penyidik memusatkan kegiatan penyelidikan pada pengumpulan keterangan saksi dan koordinasi dengan instansi terkait.
Polda Banten Pastikan Bangkai Kapal Tidak Ganggu Jalur Pelayaran Merak
Polda Banten juga melakukan koordinasi dengan Vessel Traffic Service (VTS) Merak dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merak untuk memastikan keamanan aktivitas pelayaran setelah KMP Batumandi tenggelam.
Koordinasi tersebut dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan gangguan terhadap jalur navigasi dan aktivitas penyeberangan kapal di kawasan Pelabuhan Merak.
"Sekarang kami fokus pada pemeriksaan saksi, Ditpolairud Polda Banten juga telah berkoordinasi dengan Vessel Traffic Service (VTS) Merak dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merak untuk memastikan alur pelayaran tetap aman pasca-karamnya KMP Batumandi," ungkap Maruli.
Salah satu perhatian utama kepolisian dan otoritas pelabuhan adalah memastikan keberadaan bangkai kapal tidak mengganggu pergerakan kapal lain yang melintas di perairan tersebut.
Langkah pengamanan jalur navigasi juga dilakukan untuk menjaga kelancaran aktivitas penyeberangan di kawasan Pelabuhan Merak.
Kepolisian bersama otoritas pelabuhan terus berkoordinasi terkait penanganan bangkai kapal agar tidak menimbulkan risiko tambahan bagi keselamatan pelayaran.
Polisi Siapkan Pengapungan Bangkai Kapal dan Libatkan Puslabfor
Untuk mendukung kelanjutan penyelidikan, Polda Banten berencana menggandeng PT ASDP Indonesia Ferry dan KSOP Merak dalam upaya pengapungan kembali bangkai KMP Batumandi.
Rencana tersebut dilakukan agar tim penyelidik dapat memeriksa kondisi kapal secara lebih menyeluruh setelah kapal dinyatakan aman untuk dilakukan pemeriksaan.
Pengapungan kembali bangkai kapal juga diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan olah TKP dan pengumpulan barang bukti yang diperlukan untuk mengungkap penyebab kebakaran.
Selain berkoordinasi dengan pihak pelabuhan, Polda Banten turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Mabes Polri dalam persiapan pemeriksaan teknis.
"Kami juga berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Mabes Polri untuk persiapan pelaksanaan olah TKP setelah kondisi kapal memungkinkan," kata Maruli.
Keterlibatan Puslabfor dipersiapkan untuk mendukung proses pemeriksaan forensik terhadap kapal setelah kondisi lokasi dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan.
Hingga Kamis, 22 Oktober 2026, kepolisian belum mengumumkan penyebab pasti kebakaran yang berujung pada tenggelamnya KMP Batumandi.
Penyelidikan masih berlangsung melalui pemeriksaan saksi, persiapan olah TKP, serta koordinasi dengan berbagai instansi untuk menangani keberadaan bangkai kapal.
Polda Banten menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus dilakukan dengan mengutamakan keselamatan petugas, keamanan jalur pelayaran, dan pengumpulan bukti guna mengungkap penyebab insiden KMP Batumandi di perairan Pelabuhan Merak.
- Penulis :
- Shila Glorya




