HOME  ⁄  Nasional

Hasbiallah Ilyas Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Khawatir Lemahkan Penegakan Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Hasbiallah Ilyas Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Khawatir Lemahkan Penegakan Hukum
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas. Foto : Ist/Andri .)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghapus unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi karena dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

Hasbiallah, yang akrab disapa Hasbi, menilai usulan tersebut belum sesuai dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara.

Politisi Fraksi PKB itu menegaskan bahwa pembaruan aturan hukum seharusnya diarahkan untuk memperkuat pencegahan dan penindakan korupsi, bukan mengurangi efektivitasnya.

"Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar Hasbi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Hasbiallah Khawatir Penghapusan Unsur Kerugian Negara Buka Celah Korupsi

Hasbi menilai perubahan unsur tindak pidana korupsi harus mempertimbangkan kondisi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Menurutnya, pengawasan penggunaan anggaran negara, penguatan integritas pejabat publik, dan penegakan hukum yang tegas masih menjadi kebutuhan utama.

Ia mengingatkan bahwa perubahan ketentuan pidana tanpa mempertimbangkan dampaknya dapat menimbulkan risiko terhadap efektivitas pemberantasan korupsi.

Hasbi juga menilai pembahasan mengenai tindak pidana korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan dunia usaha.

Menurutnya, sektor pemerintahan perlu menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan pengelolaan uang dan aset negara.

“Jangan melihat persoalan korupsi hanya dari sudut pandang bisnis dan usaha. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, terutama korupsi di sektor pemerintahan. Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

DPR Dorong Penguatan UU Tipikor dan Akuntabilitas Pejabat

Hasbi menyatakan bahwa kajian mengenai pembaruan aturan pemberantasan korupsi tetap diperlukan untuk meningkatkan efektivitas sistem hukum nasional.

Ia juga memahami pentingnya merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia.

Namun, menurutnya, penerapan gagasan dari konvensi internasional harus disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hasbi menekankan bahwa sistem hukum harus mampu memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

"Semangat kita seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan memperlemah. Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.

Ia mengajak seluruh pihak tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku.

Menurutnya, pembenahan aturan perlu difokuskan pada peningkatan efektivitas penindakan, pencegahan korupsi, dan penguatan akuntabilitas penyelenggara negara.

Yusril Nilai Usulan Luhut Layak Dipertimbangkan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa usulan Luhut mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi layak dipertimbangkan.

Yusril menilai aturan pemberantasan korupsi di Indonesia perlu diperbarui agar lebih selaras dengan ketentuan UNCAC.

Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Menurut Yusril, pembaruan UU Tipikor diperlukan karena perubahan terakhir terhadap undang-undang tersebut dilakukan pada 2001.

“Memang akan memasukkan itu. Jadi memang kita perlu melakukan pembaruan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu, karena yang terakhir sekali kita amandemen waktu saya jadi Menteri Kehakiman tahun 2001,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Perbedaan Pandangan Muncul dalam Wacana Revisi Aturan Korupsi

Usulan Luhut dan tanggapan Yusril memunculkan perbedaan pandangan mengenai arah pembaruan ketentuan tindak pidana korupsi.

Di satu sisi, Yusril menilai penyelarasan aturan nasional dengan konvensi internasional perlu menjadi bagian dari pembaruan hukum.

Sementara itu, Hasbi mengingatkan bahwa perubahan aturan harus tetap menjamin efektivitas penindakan terhadap penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan negara.

Hasbi menegaskan bahwa upaya memperbaiki sistem hukum harus tetap berorientasi pada perlindungan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026