HOME  ⁄  Nasional

Habiburokhman Nilai Penegakan Hukum Era Prabowo Berada di Jalur Tepat, Soroti Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Habiburokhman Nilai Penegakan Hukum Era Prabowo Berada di Jalur Tepat, Soroti Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Farhan/Karisma.)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah berada di jalur yang tepat, terutama melalui pembaruan regulasi pidana, penguatan perlindungan hak warga negara, serta upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Habiburokhman menyebut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 sebagai salah satu tonggak penting reformasi hukum nasional.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut menjadi dasar perubahan sistem hukum pidana Indonesia menuju pendekatan yang lebih menekankan keadilan substantif dan perlindungan hak masyarakat.

“Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum krusial untuk membaca kembali arah kompas negara hukum Indonesia. Di tengah pusaran dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global, pemerintah berhasil meletakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh sekaligus membuktikan bahwa keadilan tidak lagi berhenti sebagai jargon politik,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Habiburokhman Soroti Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Habiburokhman mengatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Menurutnya, kedua aturan tersebut menandai berakhirnya penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda sekaligus memperbarui mekanisme hukum acara pidana di Indonesia.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai pembaruan regulasi pidana seharusnya dapat diwujudkan sejak awal era reformasi.

“Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi, setelah menunggu hampir 30 tahun baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo , mimpi tersebut bisa diwujudkan,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa perubahan kedua undang-undang tersebut tidak sekadar mengganti ketentuan hukum yang sebelumnya berlaku.

Menurutnya, pembaruan itu juga mencerminkan perubahan pendekatan dalam sistem peradilan pidana nasional.

KUHP Baru Dinilai Mengutamakan Keadilan Restoratif

Habiburokhman menilai KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam penerapan hukum pidana di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan atau penghukuman terhadap pelaku tindak pidana.

Menurutnya, regulasi baru memberikan perhatian lebih besar terhadap keadilan substantif melalui pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Pendekatan tersebut dinilai dapat menjadi dasar bagi sistem hukum yang tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan dan perbaikan.

Habiburokhman menyebut perubahan itu sebagai bagian dari pembaruan mendasar dalam penyelenggaraan hukum pidana nasional.

KUHAP Baru Disebut Perkuat Perlindungan Hak Warga Negara

Selain KUHP, Habiburokhman menyoroti pentingnya KUHAP baru dalam memperkuat kedudukan masyarakat ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Menurutnya, pembaruan hukum acara pidana memberikan perlindungan yang lebih setara terhadap hak saksi, korban, dan tersangka.

Ia menilai penguatan perlindungan tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

“Sejalan dengan itu, kehadiran KUHAP baru secara signifikan memperkuat kedudukan warga negara dihadapan aparat penegak hukum. Hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh alat negara,” tegas Habiburokhman.

Komisi III DPR Soroti Arah Reformasi Hukum Pemerintahan Prabowo

Habiburokhman menempatkan pembaruan KUHP dan KUHAP sebagai bagian dari perkembangan reformasi hukum selama pemerintahan Presiden Prabowo.

Ia juga memasukkan upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara sebagai aspek yang mendasari penilaiannya terhadap arah penegakan hukum nasional.

Menurutnya, perubahan regulasi menjadi fondasi penting untuk memperkuat sistem peradilan dan perlindungan hak warga negara.

Penilaian tersebut merupakan pandangan Habiburokhman terhadap capaian pemerintah, dengan penekanan utama pada pembaruan hukum pidana yang mulai diberlakukan pada Januari 2026.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026