
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar masyarakat yang menjadi korban korupsi memperoleh pengakuan, perlindungan, dan pemulihan hak, bukan hanya berfokus pada pengembalian kerugian keuangan negara.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pemberantasan korupsi perlu mengintegrasikan perspektif hak asasi manusia (HAM) untuk memastikan kepentingan masyarakat terdampak turut diperhatikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Uli melalui keterangan di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
"Korupsi telah merampas hak publik atas pembangunan, serta masyarakat yang terdampak tindak pidana korupsi (tipikor) belum diakomodasi dalam Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Uli.
Komnas HAM Minta Hak Korban Masuk dalam Revisi UU Tipikor
Komnas HAM menyampaikan rekomendasi tersebut melalui dialog bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Jakarta pada 20 Oktober 2026.
Rekomendasi itu merupakan hasil kajian Komnas HAM berjudul "Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM".
Melalui kajian tersebut, Komnas HAM meminta revisi UU Tipikor diselaraskan dengan standar HAM nasional dan internasional.
Komnas HAM juga mengusulkan agar pemenuhan hak korban menjadi bagian dari proses penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
"Komnas HAM melalui kajian 'Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM' mendorong perspektif HAM dalam pemberantasan tipikor dengan menitikberatkan pemenuhan hak korban korupsi, tidak semata pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Uli.
KPK Didorong Miliki Kewenangan Menetapkan Korban Korupsi
Komnas HAM merekomendasikan agar KPK memiliki kewenangan untuk menetapkan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana korupsi.
Kewenangan tersebut diharapkan mencakup pemenuhan dan pemulihan hak korban selama proses penyidikan dan penuntutan.
Komnas HAM menilai mekanisme pengakuan korban diperlukan agar dampak korupsi terhadap masyarakat dapat ditangani melalui proses hukum.
Selain itu, Komnas HAM meminta Kortastipidkor Polri menyusun aturan teknis berupa Peraturan Kepolisian yang mengatur pemulihan aset dengan memperhatikan hak korban.
Masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan, juga diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengajukan tuntutan sebagai korban korupsi.
LPSK Diminta Fasilitasi Kompensasi dan Restitusi Korban
Komnas HAM turut mendorong LPSK mengakomodasi korban korupsi dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
LPSK diharapkan dapat memfasilitasi pemberian kompensasi dan restitusi bagi korban melalui Dana Abadi Korban.
Rekomendasi tersebut bertujuan memperkuat mekanisme pemulihan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Dalam dialog bersama Komnas HAM, LPSK menyampaikan bahwa lembaganya telah memiliki mandat perlindungan dan pemulihan bagi saksi serta korban korupsi.
Namun, LPSK masih memerlukan aturan teknis untuk menghitung nilai restitusi yang dapat diberikan kepada korban.
KPK dan Polri Tanggapi Rekomendasi Komnas HAM
KPK menyampaikan bahwa rekomendasi perubahan UU Tipikor telah menjadi masukan dalam penyusunan naskah akademik oleh Kementerian Hukum.
Sementara itu, Kortastipidkor Polri menyampaikan adanya tantangan terkait kejelasan kewenangan dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban korupsi.
Komnas HAM menyatakan akan melanjutkan koordinasi dengan KPK, LPSK, dan Polri untuk mendorong tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Koordinasi itu difokuskan pada penguatan perspektif HAM dalam revisi UU Tipikor serta penyusunan aturan pelaksana perlindungan saksi dan korban.
- Penulis :
- Aditya Yohan




