HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,16 Ton Ketamin di Sumut

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,16 Ton Ketamin di Sumut
Foto: Tim gabungan Bea Cukai, BNN RI, dan Bareskrim Polri mengamankan kapal MT Global 168 di perairan Sumatra Utara pada 20 Oktober 2026, dengan muatan 58 karung yang diduga berisi 1,16 ton ketamin HCl. (Dok. Istimewa)

Pantau — Tim gabungan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Bareskrim Polri mengamankan kapal MT Global 168 dengan muatan yang terindikasi mengandung 1,16 ton ketamin HCl di perairan Sumatra Utara. 

Operasi pada Selasa (20/10/2026) itu juga mengamankan delapan awak kapal, terdiri dari tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.

Petugas mengembangkan operasi ini dari analisis bersama setelah penindakan kapal MV Fuchangxing 1 pada September 2026. 

Tim menemukan keterkaitan antara kedua kapal melalui analisis data dan informasi pergerakan kapal yang diduga mengangkut narkoba.

Temuan tersebut mendorong Bea Cukai, BNN, dan Bareskrim Polri memperkuat pemantauan serta menyiapkan operasi gabungan. 

Pada Senin (19/10/2026), ketiga instansi menyepakati penindakan dengan mengerahkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan kapal Baharkam Polri KP Murai 4018.

Amankan Delapan Awak

Keesokan harinya, kapal patroli BC 20006 berhasil menghentikan MT Global 168 di perairan timur laut Tanjung Siapi-Api, Sumatra Utara. 

Berdasarkan keterangan awak kapal, petugas menemukan informasi mengenai 58 karung yang diduga berisi 1,16 ton ketamin.

Petugas kemudian mengawal MT Global 168 menuju Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Unit K9 Bea Cukai turut melakukan pemeriksaan kapal atau ship search.

Petugas Bea Cukai juga menguji sampel menggunakan NIK Narcotest Kit dan perangkat RIGAKU. Hasil uji pendahuluan menunjukkan muatan tersebut terindikasi mengandung ketamin HCl.

Ancaman Pidana

Bea Cukai menyebut awak kapal diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Berdasarkan estimasi dalam keterangan resmi, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 5,8 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. 

Angka tersebut merupakan perkiraan dampak penindakan, bukan jumlah korban yang telah teridentifikasi.

Perkuat Operasi Gabungan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan komitmen instansinya untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan deteksi dini. 

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Polri, BNN, serta instansi terkait untuk memberantas penyelundupan ketamin dan peredaran gelap narkotika.

Bea Cukai menyatakan operasi gabungan tersebut mendukung Asta Cita ke-7, terutama agenda pencegahan dan pemberantasan narkoba. 

Kolaborasi lintas instansi diharapkan memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Atas nama Bea Cukai, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polri, BNN, dan seluruh petugas gabungan yang telah bekerja keras dalam operasi ini. Mari kita jadikan keberhasilan ini sebagai momentum untuk terus memperkuat kolaborasi, meningkatkan kewaspadaan, dan memastikan bahwa negara selalu hadir dalam menjaga keselamatan masyarakat serta masa depan bangsa,” tutup Djaka.

Penulis :
Khalied Malvino
FLOII 2026