
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan penghulu memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA) sekaligus bertanggung jawab menjaga integritas, transparansi, dan profesionalitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan penghulu menjadi salah satu unsur penting dalam mencegah praktik maladministrasi karena berinteraksi langsung dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan dalam pelaksanaan tugas penghulu penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan," ujar Nuzran saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, kualitas pelayanan yang diberikan penghulu turut memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pelayanan publik.
Ombudsman Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan KUA
Ombudsman RI mendorong penguatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama, khususnya pada layanan yang diselenggarakan KUA.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Agama di Jakarta pada Selasa (13/10/2026).
Nuzran menjelaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian prosedur dan perlakuan yang adil.
Penguatan standar pelayanan juga bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan administrasi yang dapat merugikan masyarakat.
Ia menekankan penghulu harus menjalankan tugas sesuai ketentuan serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap proses pelayanan.
Nuzran Ingatkan Penghulu Hindari Praktik Maladministrasi
Nuzran mengingatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memahami berbagai bentuk maladministrasi agar dapat melakukan pencegahan sejak awal.
Menurutnya, penghulu tidak cukup hanya menjalankan tugas administratif dan keagamaan, tetapi juga harus memastikan setiap pelayanan dilakukan secara bertanggung jawab.
"Mari jalankan fungsi pelayanan dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai terjadi malaadministrasi. Masyarakat adalah pengawas yang sejati, jika terjadi kezaliman dalam pelayanan, cepat atau lambat hal tersebut akan terungkap," ucap Nuzran.
Ia menegaskan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah.
Pengawasan dari pengguna layanan dinilai dapat membantu mengungkap penyimpangan serta mendorong perbaikan pelayanan publik.
Ombudsman Utamakan Pencegahan Penyimpangan Sejak Awal
Nuzran menjelaskan Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk layanan di lingkungan Kementerian Agama dan KUA.
Ia menilai pengawasan sebaiknya dilakukan sejak tahap awal untuk mengantisipasi potensi maladministrasi sebelum menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Pendekatan pencegahan tersebut diharapkan dapat membantu penghulu mengenali risiko penyimpangan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai standar pelayanan, penghulu diharapkan mampu memberikan layanan yang transparan, adil, dan sesuai aturan.
Penghulu Diharapkan Bangun Kepercayaan Masyarakat
Ombudsman RI berharap para penghulu terus meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pelayanan.
Nuzran menilai kepatuhan terhadap prosedur dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang berintegritas.
Penguatan pemahaman mengenai pencegahan maladministrasi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran aparatur KUA terhadap hak masyarakat sebagai penerima layanan.
Melalui upaya tersebut, Ombudsman mendorong terciptanya budaya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan




