HOME  ⁄  Nasional

PBNU Desak Penguatan Perlindungan Guru Usai Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Anggota TNI

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

PBNU Desak Penguatan Perlindungan Guru Usai Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Anggota TNI
Foto: Ketua Tanfidziyah PBNU KH Ma'shum Faqih (Gus Maksum) menyampaikan pernyataan terkait dugaan penganiayaan terhadap kepala madrasah di Lamongan, Jawa Timur, Sabtu 24/11/2026 (sumber: ANTARA/Alimun Khakim)

Pantau - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong penguatan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik menyusul kasus dugaan penganiayaan terhadap kepala madrasah di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang diduga melibatkan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ketua Tanfidziyah PBNU, KH Ma'shum Faqih atau Gus Maksum, menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi perhatian bersama agar guru mendapatkan jaminan keamanan ketika menjalankan tugas pendidikan.

Gus Maksum juga meminta seluruh pihak menahan diri dan menjaga ketenangan selama proses hukum terhadap dugaan penganiayaan tersebut berlangsung.

"Semua harus menahan diri. Insyaallah persoalan yang menimpa sahabat kami sudah ditangani oleh Kodam V/Brawijaya," ujar Gus Maksum di Lamongan, Sabtu (24/10/2026).

Menurutnya, peristiwa yang menimpa kepala madrasah bernama Munir Thowil tersebut diharapkan menjadi pembelajaran agar tindakan kekerasan terhadap tenaga pendidik tidak kembali terjadi.

PBNU Dorong Evaluasi Aturan Perlindungan Guru

PBNU berencana mendorong evaluasi terhadap regulasi perlindungan guru melalui pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sebagai langkah memperkuat keamanan tenaga pendidik.

Evaluasi tersebut diarahkan untuk memastikan guru memperoleh perlindungan hukum yang memadai ketika menjalankan tugas dan kewajibannya di lingkungan sekolah maupun madrasah.

Gus Maksum menilai lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi guru untuk melaksanakan tanggung jawabnya tanpa menghadapi ancaman kekerasan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan bagi kepala madrasah yang menjadi korban dugaan penganiayaan tersebut.

"Kami sudah melakukan ikhtiar yang maksimal untuk mencari keadilan. Ini supaya guru-guru yang lain mendapatkan keamanan dan perlindungan dari negara," katanya.

PBNU berharap proses hukum yang berjalan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat jaminan perlindungan bagi seluruh tenaga pendidik.

Selain itu, Gus Maksum mengimbau warga Nahdliyin dan kalangan guru agar tidak terpancing oleh berbagai informasi maupun isu yang belum terverifikasi mengenai perkara tersebut.

Ia meminta masyarakat menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang dan menghormati mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kronologi Kepala Madrasah Diduga Dianiaya Anggota TNI

Kasus dugaan penganiayaan terhadap kepala madrasah di Lamongan bermula pada Jumat (16/10/2026), ketika pihak sekolah melakukan penertiban terhadap seorang siswa yang tidak mengenakan kaus kaki.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari penerapan aturan kedisiplinan peserta didik di lingkungan sekolah.

Siswa yang mendapat penertiban diketahui merupakan anak seorang anggota TNI yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Koramil Glagah, Kabupaten Lamongan.

Anggota TNI tersebut diketahui berpangkat sersan mayor dengan inisial Serma MS.

Setelah menerima laporan dari anaknya mengenai kejadian di sekolah, Serma MS diduga mendatangi sekolah yang berada di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.

Dalam peristiwa tersebut, Serma MS diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap kepala madrasah bernama Munir Thowil.

Akibat dugaan penganiayaan itu, Munir Thowil dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah serta dugaan keretakan tulang hidung.

Peristiwa tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum setelah korban memutuskan melaporkan tindakan yang diduga dialaminya kepada pihak berwenang.

Korban Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polisi Militer

Pada Sabtu (17/10/2026) malam, Munir Thowil secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada Subdetasemen Polisi Militer (Subdenpom) V/2-3 Lamongan.

Dalam proses pelaporan, korban didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nahdlatul Ulama Lamongan, Nur Afif Santoso.

Pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk membantu korban menempuh proses hukum dan memperjuangkan keadilan atas dugaan kekerasan yang dialaminya.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0812 Lamongan setelah muncul dugaan keterlibatan salah seorang anggotanya.

Pada Selasa (20/10/2026), Komandan Kodim 0812 Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, menyampaikan permintaan maaf atas dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan anggotanya.

Dandim 0812 Lamongan juga memastikan bahwa penanganan terhadap anggota TNI yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses hukum terhadap dugaan penganiayaan itu selanjutnya menjadi kewenangan aparat yang menangani perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Guru Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Keadilan

Sehari setelah penyampaian permintaan maaf dari Dandim 0812 Lamongan, kalangan guru menggelar aksi solidaritas pada Rabu (21/10/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap kasus dugaan penganiayaan yang menimpa kepala madrasah Munir Thowil.

Dalam aksi solidaritas itu, para guru menuntut agar dugaan kekerasan terhadap tenaga pendidik diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

Selain menuntut keadilan bagi korban, para guru juga menyuarakan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di lingkungan sekolah dan madrasah.

Perhatian tersebut berkaitan dengan kebutuhan jaminan keamanan bagi guru ketika melaksanakan tugas, termasuk dalam menerapkan aturan kedisiplinan kepada peserta didik.

PBNU melalui Gus Maksum menegaskan bahwa upaya memperjuangkan keadilan bagi korban perlu berjalan seiring dengan penguatan perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik.

Organisasi tersebut berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap evaluasi regulasi perlindungan guru agar tenaga pendidik dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan aman.

Sementara proses hukum masih berlangsung, PBNU meminta masyarakat tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan memberikan ruang kepada aparat berwenang untuk menangani perkara sesuai prosedur.

PBNU juga berharap penanganan kasus dugaan penganiayaan kepala madrasah di Lamongan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan tenaga pendidik sekaligus mencegah terulangnya tindakan kekerasan terhadap guru.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026