
Pantau - Tim gabungan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Bareskrim Polri membongkar laboratorium gelap yang diduga menjadi tempat produksi dan pengemasan sabu di Kabupaten Pidie, Aceh, serta mengamankan 10 orang, termasuk dua warga negara China.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui rangkaian penyelidikan dan penindakan pada 16–21 Oktober 2026 di tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi narkotika.
Dua warga negara China yang diamankan diduga berperan sebagai peracik sabu, sedangkan delapan warga negara Indonesia diduga terlibat dalam operasional laboratorium ilegal tersebut.
Dalam operasi itu, petugas juga menyita puluhan wadah berisi cairan dan kristal serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah dan mengemas sabu.
Laboratorium Sabu di Pidie Terungkap Berkat Informasi Internasional
Pengungkapan laboratorium gelap narkotika tersebut bermula dari informasi National Narcotics Control Commission (NNCC) kepada BNN RI.
Informasi dari lembaga pengendalian narkotika tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan warga negara China dalam kegiatan produksi narkotika ilegal di Aceh.
BNN kemudian meneruskan informasi itu kepada Bea Cukai dan Polri untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi serta operasi bersama.
Bea Cukai melakukan penelusuran data perlintasan penumpang internasional guna mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.
Hasil analisis menunjukkan dua warga negara China yang diduga berkaitan dengan laboratorium tersebut telah memasuki Indonesia melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pertukaran informasi untuk mengidentifikasi lokasi kegiatan.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan menemukan sebuah rumah toko di Gampong Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan dan pengemasan sabu.
Selain rumah toko tersebut, petugas mengidentifikasi dua lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas laboratorium ilegal.
Polisi Amankan 10 Orang dalam Penggerebekan Tiga Lokasi
Pada Rabu (21/10/2026), tim gabungan melakukan penindakan secara terkoordinasi di tiga lokasi yang telah diidentifikasi.
Operasi tersebut menghasilkan pengamanan terhadap 10 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan laboratorium narkotika.
Dari jumlah itu, dua orang merupakan warga negara China yang diduga bertugas sebagai peracik sabu.
Sementara itu, delapan orang lainnya merupakan warga negara Indonesia yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan produksi dan pengemasan narkotika.
Petugas juga mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan dalam aktivitas laboratorium.
Barang bukti tersebut meliputi 21 ember berisi bahan cair, empat tas yang diperkirakan memuat 70 bungkus kristal, serta delapan boks kontainer berisi kristal.
Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan dan pengemasan sabu turut disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti guna memastikan karakteristik dan keterkaitannya dengan aktivitas produksi narkotika.
Bea Cukai Tegaskan Indonesia Tidak Boleh Jadi Basis Produksi Sabu
Pelaksana Tugas Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Erwin Situmorang menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan membiarkan jaringan narkotika menjadikan Indonesia sebagai lokasi produksi barang terlarang.
“Tidak boleh ada pabrik sabu di Indonesia. Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia dimanfaatkan oleh jaringan narkotika sebagai tempat memproduksi barang terlarang untuk memasok pasar gelap. Pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penelusuran bahan baku, proses produksi, hingga distribusi, termasuk mengungkap pihak-pihak yang membiayai dan mengendalikan jaringan tersebut,” tegas Erwin.
Menurutnya, penanganan kasus narkotika tidak cukup hanya dilakukan terhadap orang-orang yang ditemukan di lokasi produksi.
Penyidik juga harus menelusuri asal bahan baku, penyediaan fasilitas, jalur distribusi, dan pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Bea Cukai menyatakan akan terus memperkuat kerja sama dengan BNN, Polri, serta mitra internasional untuk mencegah berkembangnya fasilitas produksi narkotika ilegal di Indonesia.
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.
Penyidik masih mendalami pembagian peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan laboratorium tersebut.
Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang menyediakan sarana produksi, membiayai kegiatan, dan mengendalikan jaringan narkotika.
Pengungkapan Pabrik Sabu Diperkirakan Selamatkan 6,35 Juta Jiwa
Berdasarkan estimasi penindakan, pengungkapan laboratorium gelap tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang berdampak terhadap sekitar 6,35 juta jiwa.
Operasi tersebut juga diperkirakan menghasilkan potensi penghematan biaya bagi negara sebesar Rp10,15 triliun.
Angka tersebut merupakan estimasi dampak pencegahan yang disampaikan dalam laporan penindakan, bukan jumlah korban atau kerugian yang telah terjadi.
Bea Cukai menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga dan pertukaran informasi internasional menjadi bagian penting dalam mengungkap jaringan produksi narkotika ilegal.
Pengawasan akan terus diarahkan untuk memutus rantai produksi dan peredaran sabu serta mengungkap pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan




