
Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Once Mekel, mendorong perubahan mekanisme penindakan pelanggaran hak cipta dari delik aduan menjadi delik umum melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta guna memperkuat pemberantasan pembajakan karya di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Once dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026).
Once menyoroti maraknya praktik jual-beli karya bajakan yang masih berlangsung secara bebas melalui berbagai lokapasar (marketplace) dan platform digital, sehingga diperlukan penguatan regulasi untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, pelanggaran hak cipta yang dilakukan secara masif, terutama pembajakan, penggandaan, dan pendistribusian karya secara ilegal, harus dikategorikan sebagai delik umum agar aparat dapat langsung bertindak tanpa menunggu pengaduan pemegang hak cipta.
Once Mekel Usulkan Pembajakan Masif Jadi Delik Umum
Once menegaskan bahwa perubahan mekanisme penindakan diperlukan untuk mengatasi hambatan hukum yang selama ini membatasi langkah aparat dalam memberantas peredaran karya bajakan.
"Untuk pelanggaran yang sifatnya sangat masif, khususnya yang berhubungan dengan pembajakan, penggandaan, dan pendistribusian ilegal, penindakannya harus dikategorikan sebagai delik umum. Dengan begitu, negara bisa langsung bertindak dan memberantas peredaran barang bajakan yang kini masih bebas dijual di platform-platform besar," tegas Once.
Melalui perubahan tersebut, aparat penegak hukum diharapkan memiliki dasar hukum untuk langsung memproses dugaan tindak pidana pembajakan berskala besar tanpa harus menunggu laporan resmi dari pencipta atau pemegang hak atas karya.
Once menilai praktik eksploitasi karya cipta yang dibiarkan terus berlangsung dapat menghambat perkembangan kreativitas, inovasi, dan kemajuan peradaban Indonesia dalam jangka panjang.
Sebagai salah satu inisiator RUU Hak Cipta, ia mengingatkan bahwa masa depan perekonomian Indonesia tidak dapat terus bergantung pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga harus ditopang oleh inovasi dan kreativitas sumber daya manusia.
Karena itu, Once menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual agar karya masyarakat tidak mudah dicuri, digandakan, maupun dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak lain.
Kementerian Hukum Dukung Perubahan Mekanisme Penindakan Pembajakan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyatakan dukungannya terhadap usulan Baleg DPR RI untuk mengubah penindakan pembajakan masif dari delik aduan menjadi delik umum.
Hermansyah mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum selama ini menghadapi kendala dalam menangani pembajakan karena ketentuan perundang-undangan yang berlaku masih mensyaratkan pengaduan dari pemegang hak cipta.
Akibatnya, aparat tidak dapat langsung melakukan penindakan terhadap pelanggaran tertentu meskipun praktik pembajakan telah diketahui dan berlangsung secara luas.
Hermansyah menjelaskan bahwa kondisi tersebut turut menyebabkan lambatnya penanganan kasus pembajakan di Indonesia dan kerap menjadi sorotan kalangan internasional.
"Selama ini, ketika berhadapan dengan maraknya pembajakan, kami sering ditanya oleh dunia internasional mengapa penindakannya lambat. Masalahnya, undang-undang kita masih menggunakan delik aduan. Jika pemilik hak cipta tidak melapor, kami tidak bisa bertindak. Maka kami sangat mengusulkan dan sepakat agar kejahatan pembajakan masif ini diubah menjadi delik biasa (umum) agar negara punya taring untuk menindak," ujar Hermansyah.
Dukungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut menunjukkan kesamaan pandangan dengan Baleg DPR RI mengenai pentingnya memperkuat instrumen hukum untuk memberantas pembajakan karya berskala besar.
Perubahan klasifikasi pidana itu diharapkan dapat memberikan ruang bagi aparat untuk melakukan penegakan hukum secara lebih cepat dan efektif terhadap praktik penggandaan maupun distribusi karya ilegal.
Panja RUU Hak Cipta Soroti Ancaman Pembajakan terhadap Industri Kreatif Daerah
Dalam kunjungan kerja Panja RUU Hak Cipta di Makassar, persoalan pembajakan turut menjadi perhatian karena pelanggaran kekayaan intelektual tidak hanya terjadi di ibu kota, tetapi juga telah menjangkau berbagai daerah di Indonesia.
Kondisi tersebut dinilai meningkatkan kerentanan seniman, pencipta, dan pelaku industri kreatif daerah terhadap pencurian serta eksploitasi karya apabila perlindungan hukum belum berjalan secara optimal.
Praktik penjualan karya bajakan melalui platform digital juga menjadi tantangan dalam upaya memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh perlindungan atas hasil kreativitas mereka.
Hasil kunjungan kerja di Makassar akan menjadi bahan masukan bagi Panja RUU Hak Cipta untuk meninjau kembali ketentuan mengenai sanksi pidana dan klasifikasi pelanggaran dalam rancangan undang-undang yang tengah dibahas.
Pembahasan lanjutan diharapkan menghasilkan regulasi yang memberikan dasar hukum lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk memberantas pembajakan, terutama penggandaan dan pendistribusian karya ilegal secara masif.
Melalui perubahan dari delik aduan menjadi delik umum, negara diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam melindungi kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, serta pelaku industri kreatif dari praktik pembajakan.
Penguatan perlindungan kekayaan intelektual tersebut juga diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum bagi para pencipta sekaligus mendukung pertumbuhan industri kreatif sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya




