
Pantau - Masyarakat Kota Depok, Jawa Barat, kini dapat mengajukan berbagai layanan administrasi kependudukan secara digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tanpa harus datang langsung untuk setiap proses pengurusan dokumen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Mary Liziawati mengatakan aplikasi tersebut menyediakan sejumlah layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
"Ada berbagai jenis layanan yang dapat diakses melalui aplikasi tersebut sehingga memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan secara digital," kata Mary di Depok, Minggu (1/11/2026).
Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat memilih jenis layanan sesuai kebutuhan, mengisi formulir permohonan, serta memantau perkembangan pengajuan secara digital.
Berbagai Dokumen Kependudukan Bisa Diurus Melalui IKD
Mary menjelaskan bahwa aplikasi IKD menyediakan sejumlah layanan administrasi kependudukan yang dapat diakses masyarakat.
Layanan tersebut meliputi permohonan cetak Kartu Keluarga (KK), cetak biodata Warga Negara Indonesia (WNI), perubahan data pendidikan, serta penerbitan surat keterangan pindah individu.
Selain itu, aplikasi tersebut juga menyediakan layanan pengurusan perubahan susunan anggota keluarga dan pencatatan peristiwa penting kependudukan.
“Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pisah atau pecah KK, pencatatan kelahiran bagi anak yang belum maupun telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencatatan kematian, serta pengajuan penduduk nonpermanen,” katanya.
Untuk menggunakan layanan tersebut, pemohon cukup memilih jenis pelayanan yang dibutuhkan dan melengkapi formulir permohonan yang tersedia di aplikasi.
Masyarakat juga dapat mengetahui perkembangan proses pengajuan melalui menu History Aktivitas sehingga status permohonan dapat dipantau.
Aplikasi IKD Memiliki Fungsi Identifikasi Digital
Mary menjelaskan bahwa IKD merupakan aplikasi yang dirancang untuk mentransformasikan dokumen kependudukan ke dalam bentuk digital.
Salah satu dokumen utama yang dapat diakses melalui aplikasi tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el.
“IKD sendiri merupakan aplikasi yang berfungsi mentransformasikan dokumen kependudukan, khususnya KTP elektronik, ke dalam bentuk digital. Aplikasi ini juga memiliki fungsi pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas,” tuturnya.
Dengan fungsi tersebut, IKD tidak hanya menjadi sarana penyimpanan dokumen kependudukan secara digital, tetapi juga mendukung proses verifikasi identitas.
Aktivasi IKD Tetap Harus Dilakukan Secara Tatap Muka
Meski berbagai permohonan administrasi kependudukan dapat diajukan secara digital, Mary menegaskan bahwa aktivasi IKD tetap harus dilakukan secara langsung.
Masyarakat yang ingin mengaktifkan aplikasi tersebut perlu mendatangi kantor Disdukcapil atau loket SDP Dukcapil yang tersedia di kecamatan se-Kota Depok.
Selain melalui IKD, Disdukcapil Kota Depok menyediakan empat kanal pelayanan administrasi kependudukan untuk memudahkan akses masyarakat.
Keempat kanal tersebut meliputi WhatsApp SILONDO BERMULA di nomor 0811-90-3276, pemindaian kode QR SILONDO BERMULA, tautan https://s.id/SILONDO-BERMULA, serta aplikasi Depok Single Window.
Berbagai pilihan kanal tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan.
“Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memanfaatkan perkembangan teknologi digital dalam mengurus dokumen kependudukan,” ujarnya.
- Penulis :
- Gerry Eka
