HOME  ⁄  Nasional

IWAPI Gelar Munas di Jakarta 2-3 November, DPP Tolak Hasil Munaslub Bandung

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

IWAPI Gelar Munas di Jakarta 2-3 November, DPP Tolak Hasil Munaslub Bandung
Foto: Pengurus Dewan Pengurus Pusat Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia.

Pantau - Dewan Pengurus Pusat Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPP IWAPI) memastikan Musyawarah Nasional (Munas) tetap berlangsung pada 2-3 November 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, sekaligus menyatakan tidak mengakui penyelenggaraan dan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Bandung pada 29-30 Oktober 2026.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan Munaslub Bandung yang menetapkan Hana Hasanah Fadel sebagai Ketua Umum IWAPI periode 2026-2031.

Ketua Umum DPP IWAPI Nita Yudi menyatakan bahwa setiap keputusan organisasi, khususnya terkait pergantian kepemimpinan, harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"DPP IWAPI tetap berpegang pada agenda Munas Jakarta sebagai forum organisasi untuk mengevaluasi kepengurusan sekaligus menentukan kepemimpinan IWAPI periode berikutnya. Kami tidak mengakui itu. Itu merupakan Munaslub ilegal," kata Nita melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Menurut Nita, Munas Jakarta merupakan forum organisasi yang telah dipersiapkan untuk mengevaluasi kepengurusan sekaligus memilih ketua umum periode berikutnya.

DPP IWAPI Persoalkan Keabsahan Munaslub Bandung

Nita menjelaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam AD/ART IWAPI.

Anggaran Dasar Pasal 25 mengatur bahwa Munaslub dapat diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga Dewan Pengurus Daerah (DPD).

Ketentuan tersebut juga mengatur peran DPP dalam penyelenggaraan Munaslub serta kewenangan forum dalam mengambil keputusan organisasi.

Sementara itu, Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga mengatur mekanisme penyelenggaraan dan pertanggungjawaban Munaslub, termasuk keterlibatan DPD pengusul setelah berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina.

DPP IWAPI menilai seluruh ketentuan tersebut harus dipahami secara menyeluruh agar setiap keputusan yang dihasilkan memiliki dasar organisasi yang jelas.

Selain persyaratan penyelenggaraan, DPP turut menyoroti keabsahan peserta, mandat perwakilan daerah, dan mekanisme pemungutan suara.

Dalam pelaksanaan Munaslub, setiap DPD memiliki satu hak suara dengan ketentuan keterwakilan sesuai AD/ART.

Perwakilan masing-masing DPD terdiri atas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yang memperoleh mandat, sedangkan DPP memiliki hak bicara dan hak dipilih.

Menurut DPP, kejelasan mandat peserta merupakan bagian penting dalam menentukan keabsahan pelaksanaan forum organisasi.

Nita Yudi Pertanyakan Tuduhan Pelanggaran Kepengurusan

Selain perbedaan pandangan mengenai Munaslub, dinamika internal IWAPI juga berkaitan dengan pemberitaan mengenai 26 DPD yang disebut mengalami pemberhentian.

Nita mempertanyakan penilaian terhadap kepengurusannya yang disebut telah melakukan sejumlah pelanggaran sebelum laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan disampaikan melalui Munas.

"Penilaian pelaksanaan kepengurusan seharusnya dilakukan melalui mekanisme evaluasi organisasi. Pertanggungjawaban saja belum saya sampaikan. Masa sudah dihakimi melanggar," ujarnya.

Menurut Nita, Munas merupakan forum untuk menyampaikan laporan pelaksanaan program kerja, kebijakan, dan keputusan organisasi selama lima tahun kepengurusan.

Laporan tersebut selanjutnya dibahas dan dievaluasi oleh peserta forum sesuai mekanisme organisasi.

Ia berharap penilaian terhadap kepengurusan dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan AD/ART tanpa mendahului proses pertanggungjawaban.

Nita juga menekankan pentingnya mengikuti prosedur organisasi dalam pemberian sanksi kepada pengurus.

Mekanisme Sanksi dan Hak Membela Diri Diatur Organisasi

Dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 22, IWAPI mengatur mekanisme pemberian sanksi yang meliputi tiga kali teguran atau peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pencabutan keanggotaan.

Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus yang dilengkapi berita acara.

Sementara itu, tata cara pemberhentian pengurus diatur dalam Anggaran Dasar, sedangkan hak membela diri dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Ketentuan Organisasi (PKO).

Nita menilai mekanisme tersebut perlu dijalankan untuk memastikan setiap tindakan terhadap pengurus memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan organisasi.

Ia berharap persoalan internal dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku tanpa mengganggu keberlangsungan program kerja dan pelayanan kepada anggota di daerah.

Menurutnya, kepentingan dan keutuhan IWAPI harus tetap menjadi prioritas seluruh pihak.

Tatyana Sentani Sutara Jadi Calon Tunggal Ketua Umum

Munas IWAPI di Jakarta pada 2-3 November 2026 juga dijadwalkan menjadi forum pergantian kepemimpinan setelah Nita Yudi menyelesaikan dua periode masa jabatannya sebagai ketua umum.

Nita menyampaikan bahwa Tatyana Sentani Sutara merupakan calon tunggal Ketua Umum IWAPI periode 2026-2031 yang akan mengikuti proses pemilihan dalam Munas tersebut.

Dalam proses pemilihan, Nita menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi.

Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah pengalaman mengikuti latihan kepemimpinan IWAPI sebagai bagian dari kaderisasi dan kesiapan calon pemimpin.

Menurutnya, penjaringan dan verifikasi calon harus dilaksanakan berdasarkan aturan agar setiap kandidat mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan organisasi.

Nita berharap Tatyana, yang akrab disapa Tya, dapat melanjutkan penguatan organisasi dan meningkatkan peran anggota IWAPI.

Ia juga mengharapkan kepemimpinan berikutnya mampu menjaga keberlanjutan program yang memberikan manfaat bagi perempuan pengusaha di seluruh Indonesia.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026