HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Gagalkan Pengiriman 343 Batang Kayu Diduga dari TN Meru Betiri ke Bali, Dua Orang Diamankan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenhut Gagalkan Pengiriman 343 Batang Kayu Diduga dari TN Meru Betiri ke Bali, Dua Orang Diamankan
Foto: Petugas Kemenhut mengamankan truk berisi kayu diduga berasal dari TN Meru Betiri, Jatim, pada Senin 26/10/2026 (sumber: Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan pengangkutan 343 batang kayu yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional (TN) Meru Betiri, Jawa Timur, dan rencananya akan dikirim ke Bali.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan dua orang berinisial BR dan TAS yang diduga terlibat dalam kepemilikan serta distribusi kayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai aktivitas pengangkutan kayu menggunakan truk di wilayah yang berbatasan dengan kawasan taman nasional.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan pada 26 Oktober 2026 terhadap sebuah truk yang mengangkut kayu dari Blok Barat Sungai, Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Lokasi pengangkutan yang berdekatan dengan kawasan TN Meru Betiri menimbulkan dugaan bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan hutan konservasi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk untuk memastikan jenis, jumlah, asal-usul, serta kelengkapan dokumen pengangkutan kayu.

Petugas Temukan 343 Batang Kayu Diduga Meranti Jawa

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sebanyak 343 batang kayu dengan berbagai ukuran yang diduga merupakan jenis Laosan atau Meranti Jawa (Dipterocarpus hasseltii).

Ratusan batang kayu tersebut diketahui memiliki bekas penggergajian menggunakan gergaji mesin yang menjadi salah satu temuan dalam proses pemeriksaan.

Selain menemukan muatan kayu, petugas mendapatkan nota angkutan hasil hutan kayu budidaya yang mencantumkan keterangan bahwa kayu tersebut berasal dari hutan hak.

Keberadaan dokumen tersebut menjadi perhatian petugas karena diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian informasi yang tercantum dengan kondisi kayu yang ditemukan.

Pemeriksaan difokuskan pada keabsahan asal-usul kayu, kesesuaian jenis, serta volume kayu yang diangkut menggunakan truk tersebut.

Meskipun dokumen pengangkutan menyebutkan bahwa kayu berasal dari hutan hak, petugas masih mendalami kemungkinan kayu tersebut diambil dari kawasan konservasi TN Meru Betiri.

Aswin menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh hanya berfokus pada pembuktian asal-usul kayu dan keabsahan dokumen pengangkutan.

"Penanganan perkara ini tidak cukup hanya membuktikan asal-usul kayu dan keabsahan dokumen angkutannya. Kami harus mengurai bagaimana kayu diperoleh, siapa yang mengatur pengangkutan dan perdagangannya, serta siapa yang sesungguhnya menikmati keuntungan terbesar," jelas Aswin.

Menurutnya, penyelidikan harus mampu mengungkap seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari perolehan kayu hingga pihak yang mengendalikan perdagangan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Dua Orang Diamankan, Kemenhut Telusuri Pengendali Distribusi Kayu

Berdasarkan hasil pendalaman awal, petugas Kemenhut mengamankan dua orang berinisial BR dan TAS yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengangkutan serta distribusi ratusan batang kayu tersebut.

BR diduga merupakan pemilik kayu yang ditemukan dalam truk, sedangkan TAS diduga bertindak sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali distribusi kayu.

Ratusan batang kayu yang berkaitan dengan kedua orang tersebut diketahui direncanakan untuk dikirim ke Bali sebelum pengangkutannya berhasil digagalkan petugas.

Kedua orang itu diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing dalam kegiatan pengangkutan serta rencana perdagangan kayu.

Kemenhut juga melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses perolehan, pengangkutan, dan distribusi kayu tersebut.

Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pihak yang mengatur kegiatan perdagangan maupun memperoleh keuntungan dari pengangkutan kayu yang diduga berasal dari kawasan konservasi.

Pemeriksaan terhadap dokumen angkutan juga menjadi bagian dari upaya mengungkap asal-usul kayu dan memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan kehutanan.

Kemenhut Perkuat Penegakan Hukum dan Perlindungan Kawasan Konservasi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kejahatan kehutanan tidak cukup hanya berorientasi pada penyelesaian perkara pidana.

Menurutnya, penegakan hukum juga harus mampu menutup berbagai celah yang memungkinkan terjadinya pelanggaran sekaligus memperkuat sistem perlindungan kawasan hutan.

Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terulangnya pola pelanggaran yang sama, terutama aktivitas pengambilan dan perdagangan hasil hutan yang berpotensi merusak kawasan konservasi.

"Kita tidak boleh terus-menerus menghadapi pola pelanggaran yang sama tanpa memperbaiki sistem perlindungannya. Karena itu Gakkum Kehutanan harus hadir sebagai kekuatan pendukung bagi pengelola taman nasional dan kawasan konservasi di seluruh Indonesia, yang setiap hari berada di garis depan menjaga hutan," tuturnya.

Dwi menekankan pentingnya dukungan penegakan hukum terhadap petugas pengelola taman nasional dan kawasan konservasi yang bertugas menjaga kelestarian hutan secara langsung.

Kemenhut memastikan akan terus memperkuat sistem perlindungan kawasan konservasi melalui pengamanan yang disesuaikan dengan tingkat kerawanan masing-masing wilayah.

Selain itu, pelaksanaan patroli akan ditingkatkan secara lebih terarah untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas pelanggaran di kawasan hutan.

Peningkatan kapasitas petugas kehutanan juga menjadi bagian dari strategi agar pengawasan, pengamanan, dan penanganan dugaan pelanggaran dapat dilakukan secara lebih efektif.

Pengamanan TN Meru Betiri Ditingkatkan untuk Cegah Kejahatan Kehutanan

Kemenhut menegaskan bahwa perlindungan TN Meru Betiri menjadi bagian penting dari upaya menjaga keutuhan kawasan konservasi dan kelestarian ekosistem hutan.

Pengamanan kawasan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan memperkuat kerja sama antara petugas kehutanan dan masyarakat sekitar.

Keterlibatan masyarakat dinilai penting dalam mendukung pengawasan serta pencegahan berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan kawasan konservasi.

Selain menjaga kelestarian hutan, langkah perlindungan tersebut bertujuan memastikan habitat satwa liar tetap terpelihara dari ancaman kerusakan lingkungan.

Kemenhut juga berupaya menjaga manfaat ekologis dan sosial kawasan TN Meru Betiri agar tetap dapat dirasakan oleh masyarakat.

Penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran kehutanan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mencegah praktik pengambilan dan perdagangan hasil hutan yang melanggar ketentuan.

Melalui pengungkapan dugaan pengangkutan 343 batang kayu, pemeriksaan terhadap BR dan TAS, serta penguatan sistem pengamanan kawasan, Kemenhut berupaya mencegah terulangnya kejahatan kehutanan dan menjaga kelestarian TN Meru Betiri.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026