HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak di 44 Kecamatan, Siapkan 267 Ketua PAPTBM

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak di 44 Kecamatan, Siapkan 267 Ketua PAPTBM
Foto: (Sumber :Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Anak dan Perempuan Terpadu Berbasis Masyarakat (PAPTBM) yang diadakan sejak Rabu (4/11) hingga 20 November 2026 di 44 kecamatan se-DKI Jakarta untuk memperkuat pencegahan kekerasan keterlibatan masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masing-masing. ANTARA/HO-Dinas PPAPP DKI Jakarta.)

Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di 44 kecamatan dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam sistem perlindungan berbasis lingkungan.

Program tersebut dilaksanakan melalui sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Anak dan Perempuan Terpadu Berbasis Masyarakat (PAPTBM) yang berlangsung mulai Rabu (4/11/2026) hingga 20 November 2026.

Kegiatan ini menyasar seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengenali potensi kekerasan, memberikan dukungan awal kepada korban, serta memperkuat mekanisme pengaduan di tingkat kelurahan.

Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

"Kami berharap setiap unsur masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengenali potensi kekerasan, membangun kepedulian, serta memberikan dukungan awal agar perempuan dan anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai," kata Dwi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Pemprov DKI Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di 44 Kecamatan

Dinas PPAPP DKI Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi secara bertahap di enam wilayah administrasi yang mencakup Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di berbagai fasilitas publik, mulai dari kantor kecamatan, aula kelurahan, hingga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Setiap lokasi kegiatan melibatkan sekitar 75 orang yang terdiri atas 62 peserta dan 13 unsur panitia.

Para peserta berasal dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat yang memiliki peran dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.

Unsur pemerintahan yang terlibat antara lain camat atau wakil camat, lurah, perangkat kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.

Selain itu, kegiatan juga melibatkan pengurus PAPTBM, kader Dasawisma, Karang Taruna, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Pengelola RPTRA, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta pengurus PKK tingkat kecamatan dan kelurahan turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Dwi menjelaskan bahwa lingkungan masyarakat memiliki peran strategis dalam mendeteksi potensi kekerasan sekaligus membangun kepedulian terhadap keselamatan perempuan dan anak.

"Melalui PAPTBM, kami mendorong penguatan peran serta masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak," ujarnya.

Masyarakat Dibekali Pengetahuan Penanganan Awal Korban Kekerasan

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan berbagai materi mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta langkah penanganan awal ketika menemukan kasus di lingkungan masing-masing.

Materi disampaikan oleh Satuan Pelaksana PPAPP, Penyuluh Keluarga Berencana atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB), serta sejumlah narasumber terkait.

Salah satu pembahasan utama adalah pemberian dukungan psikologis awal kepada korban kekerasan sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut dari layanan yang berwenang.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Dinas PPAPP dalam menjalankan program perlindungan perempuan dan anak di Jakarta.

Selain itu, sosialisasi memperkenalkan layanan Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA) serta Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA).

Pengenalan layanan tersebut bertujuan membantu masyarakat memahami jalur pengaduan dan rujukan ketika menemukan kasus kekerasan.

Melalui pembekalan ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pencegahan sekaligus memberikan dukungan awal sesuai dengan kewenangan dan kapasitas masing-masing.

Sebanyak 267 Ketua PAPTBM Akan Dikukuhkan pada 2026

Sebagai tindak lanjut penguatan perlindungan perempuan dan anak, Pemprov DKI Jakarta berencana mengukuhkan sebanyak 267 ketua PAPTBM pada 2026.

Pengukuhan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur perlindungan berbasis masyarakat hingga tingkat kelurahan.

Kepengurusan PAPTBM dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Lurah dengan susunan organisasi yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.

Dalam struktur tersebut, lurah bertindak sebagai pembina untuk mendukung pelaksanaan kegiatan perlindungan perempuan dan anak di wilayahnya.

PAPTBM memiliki sejumlah tugas utama, termasuk menyosialisasikan pencegahan kekerasan kepada masyarakat serta menerima pengaduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selain menerima laporan, pengurus PAPTBM juga bertugas merujuk pengaduan kepada Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak agar korban dapat memperoleh penanganan yang sesuai.

Keberadaan pengurus di tingkat kelurahan diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan serta memperoleh informasi mengenai layanan perlindungan.

Pemprov DKI Siapkan Pelatihan Pengurus PAPTBM pada 2027

Selain pengukuhan ketua PAPTBM, Dinas PPAPP DKI Jakarta juga merencanakan program peningkatan kapasitas pengurus melalui pelatihan pada tahun anggaran 2027.

Pelatihan tersebut menjadi tindak lanjut untuk memperkuat kemampuan pengurus dalam menjalankan fungsi pencegahan dan perlindungan perempuan serta anak di lingkungan masyarakat.

Dalam rangkaian sosialisasi yang berlangsung hingga 20 November 2026, pemerintah juga mengadakan diskusi kelompok terarah untuk mendorong pembentukan PAPTBM di tingkat kelurahan.

Diskusi tersebut membahas berbagai aspek, mulai dari langkah pembentukan organisasi, kriteria calon anggota, hingga kegiatan yang perlu dilakukan setelah kepengurusan terbentuk.

Melalui kegiatan ini, pihak kelurahan didorong untuk membangun struktur PAPTBM yang dapat menjalankan fungsi perlindungan secara berkelanjutan.

Pemprov DKI Jakarta berharap penguatan peran masyarakat melalui PAPTBM dapat membantu meningkatkan pencegahan kekerasan sekaligus memperluas akses perlindungan bagi perempuan dan anak.

Program yang menjangkau 44 kecamatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membangun lingkungan yang lebih aman dan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kasus kekerasan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026