
Pantau - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, terus memperkuat pendataan dan pembakuan nama rupabumi untuk menjaga identitas sejarah daerah sekaligus memastikan keseragaman informasi geografis dalam pelayanan pemerintahan.
Hingga 2026, sebanyak 1.517 nama rupabumi di Surabaya dilaporkan telah dibakukan melalui proses pendataan yang dilakukan secara bertahap.
Pembakuan tersebut mencakup penataan nama berbagai unsur geografis, mulai dari kampung, jalan, sungai, taman, hingga kawasan yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat.
Langkah ini juga dilakukan untuk mengurangi ketidaksesuaian penamaan lokasi yang dapat memengaruhi pencarian alamat, pendataan aset, pelayanan perizinan, dan penanganan keadaan darurat.
Surabaya Bakukan Ribuan Nama Rupabumi Sejak 2024
Pendataan nama rupabumi di Surabaya menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2024, jumlah nama rupabumi yang dibakukan tercatat sebanyak 332 nama.
Angka tersebut meningkat menjadi 1.559 nama pada 2025, sedangkan hingga 2026 sebanyak 1.517 nama dilaporkan telah dibakukan.
Jumlah pembakuan pada 2026 setara sekitar 97 persen dari realisasi 2025, tetapi angka tersebut bukan berarti 97 persen seluruh unsur rupabumi di Surabaya telah terdata.
Sepanjang periode 2020 hingga 2026, pendataan telah menjangkau 14 kecamatan dengan sasaran dua kecamatan setiap tahun.
Surabaya sendiri memiliki 31 kecamatan dan 153 kelurahan dengan karakter wilayah yang beragam, mulai dari kawasan permukiman lama hingga kawasan industri dan pesisir.
Pembakuan Nama Tempat Harus Menjaga Identitas Sejarah
Nama rupabumi tidak hanya berfungsi sebagai penunjuk lokasi, tetapi juga menjadi bagian dari identitas sejarah dan budaya masyarakat.
Sejumlah nama kawasan di Surabaya, seperti Kenjeran, Keputih, Wonokromo, dan Peneleh, telah dikenal secara turun-temurun.
Perkembangan pembangunan dan perubahan fungsi ruang membuat penataan nama geografis semakin diperlukan untuk menjaga kesesuaian antara data resmi dan penyebutan yang digunakan masyarakat.
Ketidaksesuaian dapat terjadi ketika satu tempat memiliki beberapa nama atau ketika nama yang sama digunakan untuk menunjukkan lokasi berbeda.
Karena itu, pembakuan nama perlu memperhatikan ketepatan koordinat, asal-usul penamaan, penerimaan masyarakat, serta konsistensi penggunaannya dalam dokumen pemerintahan.
Pemerintah Gunakan PP Nomor 2 Tahun 2021 sebagai Dasar Penamaan
Penyelenggaraan nama rupabumi di Indonesia diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021.
Regulasi tersebut bertujuan mendukung perlindungan kedaulatan dan keamanan wilayah, pelestarian budaya serta sejarah, dan ketertiban administrasi pemerintahan.
Nama rupabumi mencakup unsur alami seperti sungai, gunung, danau, pulau, dan laut serta unsur buatan seperti jalan, bangunan, kawasan khusus, dan wilayah administrasi.
Prinsip pembakuan antara lain mengutamakan bahasa Indonesia, menggunakan satu nama untuk satu unsur rupabumi, membatasi nama paling banyak tiga kata, serta menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup.
Penggunaan bahasa daerah maupun bahasa asing tetap dimungkinkan apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, atau keagamaan.
Dengan ketentuan tersebut, pembakuan nama geografis juga harus mempertimbangkan kekhasan lokal yang telah berkembang di masyarakat.
Perubahan Nama Jalan di Surabaya Jadi Bagian Rekonsiliasi Budaya
Penataan nama rupabumi di Surabaya juga memiliki kaitan dengan upaya pelestarian dan rekonsiliasi sejarah.
Melalui Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/282/436.1.2/2018, sebagian Jalan Gunungsari diubah menjadi Jalan Prabu Siliwangi.
Keputusan yang sama juga menetapkan perubahan sebagian Jalan Dinoyo menjadi Jalan Sunda.
Perubahan nama tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi budaya antara Majapahit dan Pajajaran dengan melibatkan persetujuan DPRD.
Di tingkat daerah, Surabaya juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.
Ketentuan tersebut dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2019 sebagai aturan pelaksanaannya.
Verifikasi Lapangan Libatkan BIG dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Proses penataan nama rupabumi di Surabaya turut melibatkan verifikasi lapangan bersama instansi terkait.
Tim penilai dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya melakukan peninjauan ke Taman Harmoni, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memverifikasi data sekaligus menilai nilai sejarah nama rupabumi yang diajukan.
Melalui pendataan dan verifikasi, pemerintah berupaya menyelaraskan informasi geografis resmi dengan sejarah serta identitas tempat yang dikenal masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




