HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Hukuman Mati bagi Koruptor Masuk Pembahasan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Hukuman Mati bagi Koruptor Masuk Pembahasan
Foto: (Sumber :Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kepada Komisi III DPR RI yang diterima Ketua Komisi III Habiburokhman dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Arifman/sai.)

Pantau - Komisi III DPR RI menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dari pemerintah dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Penyerahan dokumen tersebut menjadi langkah awal pembahasan RUU Perampasan Aset yang turut memuat ketentuan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum, khususnya dalam penanganan aset hasil tindak pidana.

"Rapat ini menjadi salah satu penanda awal komitmen kita untuk melakukan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana," ujar Habiburokhman.

RUU Perampasan Aset Memuat Ketentuan Pidana Mati bagi Koruptor

Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memuat delapan pokok pengaturan, termasuk ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Ketentuan tersebut mengatur pelaksanaan pidana mati dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, RUU tersebut mengatur mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana.

Cakupan perampasan aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan keuangan yang menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat.

Beberapa tindak pidana yang masuk dalam cakupan tersebut antara lain penipuan investasi, penggelapan, investasi fiktif, manipulasi pasar keuangan, serta kejahatan investasi dengan skema piramida.

Dalam rancangan aturan tersebut, aset hasil tindak pidana yang merugikan masyarakat harus dikembalikan secara langsung kepada korban, bukan diserahkan kepada negara.

RUU ini juga mengatur tahapan perampasan aset tanpa putusan pidana, mulai dari penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.

Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik turut menjadi perhatian melalui pengaturan pembuktian dan pemberian kesempatan yang berimbang.

DPR Siapkan Pengawasan untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Komisi III DPR RI turut memasukkan mekanisme pencegahan penyalahgunaan kekuasaan dalam RUU Perampasan Aset.

Pengaturan tersebut bertujuan mencegah mekanisme perampasan aset digunakan sebagai alat politik maupun sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.

RUU ini juga mengatur pengelolaan aset hasil tindak pidana oleh badan yang berkompeten secara profesional dan akuntabel.

Selain itu, mekanisme pengawasan disiapkan untuk memastikan pelaksanaan perampasan aset berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan substansi RUU mempertimbangkan berbagai masukan masyarakat serta prinsip hukum yang berlaku.

Komisi III DPR Gelar 81 Kegiatan Serap Aspirasi Masyarakat

Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III bersama Badan Keahlian DPR RI telah melaksanakan sedikitnya 81 kegiatan untuk menghimpun aspirasi dalam penyusunan dan persiapan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Kegiatan tersebut melibatkan pakar hukum, akademisi, organisasi masyarakat, mahasiswa, serta berbagai kelompok masyarakat lainnya.

Pengumpulan masukan dilakukan melalui pertemuan, kunjungan kerja ke sejumlah wilayah, dan penerimaan aspirasi tertulis.

Menurut Habiburokhman, proses tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Komisi III juga memastikan masyarakat tetap dapat menyampaikan masukan selama proses pembahasan berlangsung hingga RUU disahkan.

"Pada intinya, seluruh masyarakat menginginkan sebuah pengaturan yang efektif, proporsional, adil, dan sesuai dengan asas prosedural dan legalitas," pungkasnya.

Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset sebelumnya telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR RI pada 6 Oktober 2026.

Pembahasannya merupakan penugasan kepada Komisi III berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2026-2027 tentang perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2026 tertanggal 27 Agustus 2026.

Rapat kerja penyerahan DIM dihadiri perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyampaikan pandangan Presiden sekaligus menyerahkan DIM sebagai bahan pembahasan bersama DPR.

Komisi III dan pemerintah juga membahas rancangan jadwal kerja serta pembentukan panitia kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan RUU.

Habiburokhman berharap proses pembahasan dapat segera berjalan sehingga RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026