
Pantau - Pemerintah memutuskan mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu untuk berbagai profesi, termasuk dosen, tenaga kesehatan, pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga teknis, dan tenaga pelayanan lainnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan dan pembahasan bersama DPR RI.
Kebijakan itu diumumkan seusai rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu ini termasuk lintas profesi, ya, itu termasuk dosen, kemudian damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis, tenaga pelayanan atau tenaga pelaksana lain," ujar Prasetyo.
Pemerintah Perluas Pengangkatan PPPK Penuh Waktu ke Berbagai Profesi
Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk mengangkat PPPK guru paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Melalui keputusan terbaru, cakupan pengangkatan diperluas kepada sejumlah profesi lain yang bekerja di berbagai sektor pelayanan publik.
Profesi yang disebut dalam kebijakan tersebut meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga teknis, serta tenaga pelayanan dan pelaksana lainnya.
Pemerintah mengambil keputusan tersebut setelah melakukan perhitungan mengenai rencana perubahan status kepegawaian.
Pengumuman itu disampaikan sebagai hasil koordinasi antara pemerintah dan DPR dalam membahas persoalan PPPK paruh waktu.
Meski telah mengumumkan keputusan pengangkatan, Prasetyo belum merinci jadwal pelaksanaan maupun tahapan administratif perubahan status tersebut dalam keterangan yang disampaikan.
PPPK Penuh Waktu Berpeluang Mengikuti Seleksi CPNS
Selain perubahan status menjadi pegawai penuh waktu, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Prasetyo menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu yang nantinya diangkat menjadi penuh waktu tetap memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS.
Pemerintah bahkan mempertimbangkan perlakuan khusus bagi kelompok pegawai tertentu dalam pelaksanaan seleksi tersebut.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ketentuan batas usia pendaftar CPNS.
Menurut Prasetyo, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi sejumlah bidang pekerjaan yang membutuhkan penyesuaian persyaratan.
"Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus," ucapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih perlu merumuskan ketentuan khusus terkait persyaratan seleksi bagi PPPK yang ingin beralih menjadi PNS.
Namun, belum ada rincian mengenai batas usia baru, profesi yang akan memperoleh pengecualian, maupun mekanisme seleksi khusus tersebut.
DPR Sebut Keputusan Pengangkatan PPPK Berasal dari Aspirasi Masyarakat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat koordinasi bersama pemerintah dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada parlemen.
Menurut Dasco, persoalan status kepegawaian menjadi salah satu isu yang dibahas dalam koordinasi antara DPR dan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa DPR akan terus menjalankan perannya dalam menerima aspirasi dan mencari penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
"DPR RI akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR," kata dia.
Dasco menyampaikan bahwa kerja sama dengan pemerintah diperlukan untuk merumuskan langkah penyelesaian atas berbagai persoalan yang disampaikan kepada DPR.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan parlemen mencari solusi atas persoalan PPPK paruh waktu di berbagai sektor.
Jadwal Pengangkatan dan Aturan Khusus CPNS Masih Menunggu Rincian
Keputusan pemerintah memperluas pengangkatan PPPK penuh waktu mencakup berbagai kelompok profesi yang sebelumnya berstatus paruh waktu.
Namun, pemerintah belum menyampaikan jumlah pegawai yang akan terdampak maupun waktu dimulainya pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ketentuan teknis mengenai perubahan status PPPK serta kemungkinan perlakuan khusus dalam seleksi CPNS juga belum dijelaskan secara terperinci.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati arah kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta mempertimbangkan penyesuaian persyaratan seleksi PNS untuk bidang tertentu.
Dengan keputusan tersebut, tenaga teknis, tenaga kesehatan, dosen, pemadam kebakaran, Satpol PP, dan tenaga pelayanan lainnya masuk dalam cakupan kebijakan pengangkatan PPPK penuh waktu yang diumumkan pemerintah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




