HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Panggil Kapolri pada 12 November, Bahas Dalang dan Motif Penyadapan Ilegal

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Komisi III DPR Panggil Kapolri pada 12 November, Bahas Dalang dan Motif Penyadapan Ilegal
Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Rapat tersebut membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana.

Pantau - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada Kamis (12/11/2026) untuk membahas perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rapat tersebut akan membahas pihak yang diduga menjadi dalang serta motif di balik kasus penyadapan ilegal.

“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada Kamis, 12 November 2026, untuk membahas kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Habiburokhman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Menurutnya, rapat kerja tersebut merupakan bagian dari pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum dalam perkara yang tengah ditangani kepolisian.

Habiburokhman Akan Pimpin Langsung Rapat Kerja

Habiburokhman memastikan dirinya akan memimpin langsung rapat kerja bersama Kapolri yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang.

Rapat tersebut juga akan dihadiri sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI serta Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Rapat kerja tersebut akan dipimpin langsung oleh saya selaku Ketua Komisi III, didampingi para wakil ketua yaitu Rano Alfath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, dan Ketua MKD Nazarudin Dek Gam,” katanya melanjutkan.

Habiburokhman menjelaskan rapat baru dapat dilaksanakan pada 12 November karena masa sidang DPR RI dijadwalkan kembali dibuka pada Selasa (10/11/2026).

“Rapat kerja baru bisa dilaksanakan Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka Selasa, 10 November,” katanya menjelaskan.

Meski demikian, ia menegaskan Komisi III DPR RI tetap berkomitmen mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat terungkap.

“Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penyadapan

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik pada 3 November 2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri berpangkat jenderal polisi berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.

Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, kepolisian kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara yang sama.

Tersangka keempat adalah mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik bertambah menjadi empat orang.

Tiga Tersangka Ditahan di Mako Brimob

Polri menyampaikan bahwa tiga tersangka, yakni LSP, AS, dan EH, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada 5 November 2026.

Sementara itu, tersangka SU belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya masih dalam pemulihan pascastroke.

Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan Kapolri mengenai perkembangan penyidikan, termasuk dugaan dalang dan motif perkara tersebut, dalam rapat kerja yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/11/2026).

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026