
Pantau - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus berhasil memulihkan aset tanah milik PT Pertamina (Persero) senilai sekitar Rp28 miliar di Jalan Marmoyo Nomor 2, Surabaya, Jawa Timur, melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Aset berupa lahan seluas 1.198 meter persegi tersebut merupakan bekas lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Marmoyo yang penyelesaiannya telah melalui proses cukup panjang.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan pemulihan aset menjadi langkah penting dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan aset negara.
"Pemulihan aset tersebut dilakukan melalui sinergi Pertamina bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah melalui proses penyelesaian yang cukup panjang," kata Ahad di Surabaya, Minggu (8/11/2026).
Menurutnya, pengembalian aset tersebut memungkinkan Pertamina kembali memanfaatkan lahan strategis untuk kepentingan yang lebih luas.
Pemulihan Aset Melalui Kerja Sama dengan Kejaksaan
Ahad menjelaskan penyelesaian aset bekas SPBU Marmoyo dilakukan melalui koordinasi antara Pertamina dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kesepakatan penyelesaian tersebut ditandai dengan penandatanganan yang melibatkan perwakilan kedua pihak.
Ia menilai kerja sama lintas sektor memiliki peran penting dalam upaya penyelamatan aset negara maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Melalui kolaborasi tersebut, aset strategis diharapkan dapat kembali dimanfaatkan dan tidak dibiarkan terbengkalai.
Pemulihan lahan di Jalan Marmoyo juga menjadi bagian dari upaya Pertamina memperkuat pengelolaan aset perusahaan.
Ahad berharap aset yang telah dipulihkan dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan negara melalui pemanfaatan secara optimal.
Pertamina Dorong Optimalisasi Aset Negara
Pertamina Patra Niaga menyatakan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung pengelolaan aset perusahaan secara berkelanjutan.
Kejaksaan menjadi salah satu mitra yang diharapkan dapat terus mendukung upaya penyelamatan aset negara.
"Pertamina berharap sinergi yang telah terjalin bersama Kejaksaan dapat terus dilanjutkan untuk penyelamatan aset negara," ujarnya.
Ahad menekankan bahwa pengelolaan aset yang optimal diperlukan agar lahan milik perusahaan dapat memberikan nilai manfaat.
Menurutnya, pemanfaatan kembali aset strategis juga diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan Pertamina kepada masyarakat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan aset yang dimiliki dapat dikelola secara efektif dan berkelanjutan.
Pemanfaatan Lahan Diharapkan Berikan Manfaat Lebih Luas
Ahad mengatakan pemulihan aset tanah di Surabaya bukan hanya berkaitan dengan pengembalian penguasaan lahan, tetapi juga membuka peluang pemanfaatannya untuk kepentingan yang lebih luas.
Pertamina berharap lahan tersebut dapat dioptimalkan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung kegiatan perusahaan.
Ia menilai kerja sama dengan Kejaksaan dan pemangku kepentingan lainnya perlu terus dilanjutkan untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan aset.
Melalui langkah tersebut, Pertamina berupaya memastikan aset perusahaan memiliki nilai manfaat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
- Penulis :
- Gerry Eka




