HOME  ⁄  Nasional

Korlantas Polri Tegaskan SIM Seumur Hidup Hoaks, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Korlantas Polri Tegaskan SIM Seumur Hidup Hoaks, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun
Foto: Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya (ketiga kiri).

Pantau - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menegaskan informasi mengenai pemberlakuan surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup yang beredar di media sosial merupakan hoaks atau tidak benar.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya memastikan masa berlaku SIM hingga saat ini tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Made Agus menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penegasan itu disampaikan melalui keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/11/2026), menyusul beredarnya informasi mengenai kebijakan SIM seumur hidup.

Masa Berlaku SIM Diatur dalam Undang-Undang

Made Agus menjelaskan bahwa masa berlaku SIM telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 85 ayat (2) undang-undang tersebut berbunyi: “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”

Dengan demikian, pemegang SIM tetap diwajibkan melakukan perpanjangan sesuai masa berlaku yang tercantum pada dokumen tersebut.

Menurut Made Agus, perpanjangan SIM merupakan bagian dari proses evaluasi untuk memastikan pengemudi masih memenuhi persyaratan berkendara.

“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” kata dia.

Ia menekankan bahwa evaluasi berkala diperlukan untuk menjaga standar kompetensi dan keselamatan pengguna jalan.

Waspadai Penipuan Berkedok SIM Seumur Hidup

Selain meluruskan informasi mengenai masa berlaku SIM, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang memanfaatkan isu tersebut.

Made Agus menyoroti beredarnya tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun penawaran layanan pembuatan SIM gratis melalui berbagai platform digital.

Tautan tersebut ditemukan beredar melalui media sosial dan aplikasi perpesanan, termasuk TikTok, WhatsApp, serta Instagram.

Menurutnya, penawaran yang tidak berasal dari sumber resmi berpotensi menjadi sarana penipuan digital.

Salah satu risiko yang perlu diwaspadai masyarakat adalah pencurian data pribadi melalui tautan yang mengatasnamakan layanan SIM.

Masyarakat Diminta Memeriksa Informasi Resmi

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk memverifikasi setiap informasi mengenai pelayanan SIM melalui kanal komunikasi resmi kepolisian.

Made Agus juga meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan kebenarannya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuka tautan pendaftaran atau penawaran layanan yang belum terverifikasi.

“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi anda,” katanya mengingatkan.

Korlantas Polri turut mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi palsu yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Dengan ketentuan yang masih berlaku, SIM tetap memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai aturan perundang-undangan.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026