Pantau Flash
Nasional

Permintaan 'Justice Collaborator' Setya Novanto di Ujung Tanduk

Oleh Widji Ananta
Permintaan 'Justice Collaborator' Setya Novanto di Ujung Tanduk

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto masih berkelit selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis 25 Januari 2018 kemarin.


"Sejauh ini yang kami lihat terdakwa justru masih berkelit dan mengatakan tidak ada penerimaan-penerimaan termasuk juga penerimaan jam tangan. Padahal, sejumlah saksi sudah mengatakan demikian," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/1/2018).


Hal tersebut juga menjadi respons atas pengajuan Setya Novanto menjadi Justice Collaborator (JC) kepada KPK. Pria yang akrab disapa Setnov itu sempat mengatakan ada aktor besar yang terlibat di dalam pusaran korupsi e-KTP.


Baca juga: Irman Pastikan Akom Terima Uang e-KTP di Rumah Dinasnya


"Ini juga akan jadi pertimbangan hakim, sejauh mana kemudian terdakwa memang secara serius ingin menjadi JC, karena status JC tidak bisa diberikan sembarangan. Memang harus sangat hati-hati untuk memberi status JC," jelasnya.


Dalam perkara ini, Novanto didakwakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Baca juga: Blak-blakan! Mirwan Amir Sebut Nama SBY di Sidang e-KTP

Penulis :
Widji Ananta
TGG - September 2023