
Pantau.com - Ketua Fraksi PPP DPR RI Arsul Sani menilai survei yang dilakukan sebuah lembaga, tidak bisa menjadi ukuran diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.
Arsul menjelaskan, menentukan pembuat aturan tidak bisa berdasarkan hanya hasil survei namun harus melalui kajian yang sifatnya akademik kemudian melalui ruang-ruang perdebatan publik.
"Menentukan UU itu tidak bisa kemudian berdasarkan hasil survei tetapi harus kajian yang sifatnya akademik kemudian melalui ruang-ruang perdebatan publik. Itu yang saya kira harus dipakai untuk menentukan nanti apakah jalannya legislatif review (revisi UU) atau Perppu atau judicial review," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2019).
Baca Juga: Hasil Survei LSI, Publik 76,3 Persen Dukung Presiden Terbitkan Perppu KPK
Menurutnya, ketika suatu survei merilis temuan adanya dorongan publik agar Presiden mengeluarkan Perppu, itu bukan jadi bahan penentu namun hanya dijadikan rujukan. "Itu kita ambil poinnya adalah bahwa survei itu jadi bahan pertimbangan, bukan jadi bahan penentu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan, Perppu merupakan opsi terakhir dari kemungkinan pilihan yang ada seperti judicial review dan legislative review. Ia menyebut, bahwa partai politik Koalisi Indonesia Kerja dan parpol yang ada di parlemen, telah menyampaikan bahwa Perppu merupakan opsi paling akhir.
"Partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja dan yang ada di parlemen menyampaikan bahwa Perppu itu, kalau dalam bahasa yang simpel harus jadi opsi yang paling akhir, setelah semuanya dieksplor dengan baik tentunya," tuturnya.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK: Terbitkan Perppu itu Konstitusional!
Sementara itu Wakil Ketua MPR RI ini enggan berandai-andai terkait Perppu KPK karena ketika pimpinan parpol bertemu Presiden pada Senin 30 September 2019 malam, Presiden belum membuat keputusan. Ia meyakini Presiden akan kembali berkomunikasi dengan parpol-parpol pada saat ingin mengambil keputusan terkait Perppu KPK.
"Kita tidak bisa berkalau-kalau, karena pada saat kami bertemu dengan presiden pada hari Senin malam lalu di Isbog (Istana Bogor) Presiden belum membuat keputusan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan, dari hasil surveinya sebanyak 76,3 persen publik mendukung Presiden menerbitkan Perpu KPK.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah