
Pantau.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menetapkan 13 tersangka yang diduga terlibat dalam demonstrasi berujung kerusuhan dan perusakan hingga ada korban jiwa dan gelombang pengungsian warga di Wamena, Jayawijaya, Papua yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Dari 13 (tersangka) ini, 10 orang sudah ditahan dan tiga orang masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Saputra, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Akan Kunjungan Kerja ke 5 Kota di Papua
Kendati begitu, Saputra mengatakan, dari 13 tersangka yang ditetapkan 3 diantaranya saat ini masih buron.
Para tersangka diduga telah melakukan penghasutan, melakukan kekerasan dan melakukan pembakaran. Atas perbuatan tersebut mereka terancam dijerat dengan pasal 160, 170, dan 187 KUHP
"Ini yang menjadi dasar mereka diproses," tuturnya.
Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka di antaranya 34 batu yang digunakan untuk menyerang, satu unit motor terbakar, satu kendaraan Toyota Hilux dan rekaman video.
"Rekaman ini disita sebagai bukti petunjuk. Ini (video) yang juga diviralkan sebagai hoaks," katanya.
Baca Juga: Pengamanan di Area Freeport Diperketat Antisipasi Masuknya KKSB ke Ilaga
Sebelumnya terjadi demonstrasi di Wamena pada 23 September 2019 yang menyebabkan sedikitnya 31 orang meninggal dunia dan banyak lagi korban luka-luka. Kerusuhan itu diikuti aksi kekerasan fisik dan pembakaran rumah, pertokoan, perkantoran, dan lain-lain.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah