
Pantau.com - Kepolisian Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang (Menteri ATR) Sofyan Djalil di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Kita ke sana (ke Kementerian Agraria) penyidik ya, kita akan menanyakan komunikasi, koordinasi dengan beliau waktunya kapan, bisanya kapan ataukah minggu depan ataukah nanti kapan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Senayan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Upaya jemput bola ini dilakukan karena sebelumnya Sofyan mangkir dari panggilan penyelidik pada Senin, 29 Januari 2018 kemarin, dengan alasan tengah menjalani masa cuti. "Ya kita (penyidik) nanya saksi boleh, penyidik praktikkan boleh, ke kantornya boleh kan gitu ya," paparnya.
Berdasarkan surat pemanggilan yang beredar sebelumnya, Sofyan Djalil diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi menyalahgunakan wewenang dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Sofyan Djalil Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Reklamasi
Argo melanjutkan, dalam pemeriksaan nantinya Sofyan akan dicecar seputar penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR, sekaligus prosedur sertifikat lahan reklamasi.
"Masalah tanah, harus punya sertifikat tanah. Itu kan nanti kita harus tau bagaimana periwayatan (lahan reklamasinya)," jelasnya.
HPL ini diterbitkan Kementerian APR, dan merancang harga penggunaan lahan reklamasi Pulau C dan Pulau D seharga Rp3,1 juta. Seharusnya, dalam penetapan HPL haruslah menggunakan prosedur NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yang berlaku, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kemudian, juga ada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan. Hal inilah yang tengah diselidiki kepolisian lantaran Sofyan diduga tidak melaksanakan prosedur tersebut, dan hanya berdasarkan kewenangannya semata.
- Penulis :
- Widji Ananta