
Pantau.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, meminta pembahasan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tidak melenceng dari diskusi awal mengenai penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi pemilihan presiden tidak langsung hingga penerapan masa jabatan presiden tiga periode.
"Jangan melebar kemana-mana, nanti kalau tambah ini, plus ini lagi, tambah ini, bisa di pemilihan umum itu tidak langsung. Pembahasannya terbatas saja, GBHN saja, namanya juga terbatas," kata Wapres Ma'ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: NasDem Cari Muka ke Jokowi Soal Presiden 3 Periode?
Ma'ruf menilai usulan agar masa jabatan presiden RI maksimal dari dua periode menjadi tiga periode dinilai sangat berlebihan dan berpotensi menjadi polemik baru di kalangan masyarakat.
Pengaturan masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode merupakan pengendali terhadap potensi pemimpin yang otoriter dan diktator karena terlalu lama berkuasa.
"Untuk jabatan (presiden) tiga periode itu, saya sepakat dengan Presiden (Joko Widodo). Saya kira berlebihan. Itu mengundang polemik baru dan justru dulu dibatasi (dua periode) itu kan supaya tidak kebablasan," ungkapnya.
Untuk itu, Wapres mengingatkan agar pembahasan amendemen UUD 1945 terbatas pada penghidupan kembali GBHN saja tanpa harus mengakibatkan demokrasi di Indonesia berjalan mundur lewat gagasan pemilihan tidak langsung dan perpanjangan periode masa jabatan presiden dan wapres.
Baca juga: Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal 3 Periode, Fadli: Saya Hargai!
"Kalau soal amendemen terbatas, ya silakan dibahas. Kalau memang amendemen terbatas itu tentang GBHN dianggap dan disepakati penting dan lebih baik, tentu saya kira boleh saja dibahas di DPR, MPR," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan, pihak-pihak yang mengusulkan amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya ingin mencari muka.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah