Pantau Flash
Nasional

KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur Tersangka Kasus Suap Proyek Kemenpupera Tahun 2016

Oleh Adryan N
KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur Tersangka Kasus Suap Proyek Kemenpupera Tahun 2016

Pantau.com - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara. Rudi Erawan merupakan tersangka
ke-11 dalam kasus ini.


"Rudi
Erawan selaku Bupati Halmahera Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021 diduga
menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,"
kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK,
Jakarta, Rabu (31/1/2018).


Baca juga: Anang Sugiana Ajukan Diri Jadi Juctice Collaborator Kasus e-KTP


Saut
menambahkan, Rudi Erawan diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam kasus itu,
Rudi diduga menerima suap sebesar Rp6,3 miliar dari sejumlah kontraktor untuk
memuluskan proyek jalan tersebut.




Atas
perbuatannya itu, Rudi Erawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal
12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Sebelumnya,
lembaga antirasuah itu telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka
terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. 
10
tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir,
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran
Hi Mustary, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini
dari unsur swasta, Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga serta lima anggota
DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa
Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.




"Sembilan
dari 10 tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan, tersangka Yudi Widiana Adia saat ini masih menjalani proses
persidangan," kata Saut.


Baca juga: Namanya Disebut Dalam BAP Kasus Penggelapan Tanah, Sandiaga Uno Tersangka?


Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti bersama-sama tiga orang lainnya, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir di Jakarta pada Januari 2016.


"Saat itu, penyidik mengamankan uang 33 ribu dolar Singapura dari tangan Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan kepada anggota DPR RI untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016," kata Saut.

Penulis :
Adryan N
TGG - September 2023