
Pantau.com - Pengelola situs film tidak resmi, IndoXXI, mengumumkan akan menutup kanalnya mulai 1 Januari 2020. Hal itu seiring dengan rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs tersebut.
"Sangat berat, tapi, harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini," demikian bunyi pengumuman di laman IndoXXI.
Selama ini Indoxxi selalu berpindah-pindah domain. Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, pihaknya sempat menyebut pengelola situs tersebut "kucing-kucingan" alias berganti alamat agar tidak ketahuan regulator.
Baca juga: Infografis Kegigihan Pemerintah Blokir Situs Streaming Film Ilegal IndoXXI
IndoXXI menyebut alasan penutupan situs tersebut "demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air". Saat ini situs tersebut masih dapat diakses dengan kata kunci "indoxxi.com", pengguna akan secara otomatis dialihkan ke situs tersebut.
Tutupnya IndoXXI sontak menjadi trending topik di Twitter. Tagar #indoxxi pagi ini bertengger di urutan teratas Twitter Indonesia, .
Kominfo akan bekerja sama dengan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum dan asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya secra ilegal, termasuk diantaranya situs streaming film dan musik.
"Di era digital, kekayaan (hak cipta) yang harus dilindungi. Kalau nggak nanti orang malas berkreasi," kata Semuel.
Baca juga: Riri Riza Sebut Aplikasi Konten Hiburan Kurangi Pembajakan Film
Untuk saat ini Kominfo baru akan menerapkan pemblokiran untuk situs streaming film ilegal, namun, mereka juga akan mencari cara lainnya untuk memberikan efek jera di masa mendatang.
Kementerian meminta masyarakat yang ingin menonton film atau mendengar musik untuk mengakses layanan streaming yang legal.
- Penulis :
- Lilis Varwati