
Pantau.com - Aparat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menggagalkan peredaran narkoba jenis tembakau gorila dengan berat 156,22 gram yang siap diedarkan oleh seorang pengemudi ojek online berinisial EF (32).
"Tembakau gorila itu siap diedarkan saat perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020," kata Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono saat jumpa pers, di Mapolda DIY, Kamis (26/12/2019).Baca juga: Polisi Nyaris Didor Pengedar Sabu di Kramat Jati
Menurut Bakti, EF ditangkap pada 18 Desember di rumah kontrakannya di Condongcatur, Depok, Sleman.Adapun berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, menurut Bakti , EF telah memesan tembakau gorila sebanyak dua kali melalui media sosial dan berencana menjualnya melalui media sosial maupun sistem bayar di tempat (COD).Bakti menduga pelaku yang merupakan pengemudi ojek online melakukan pekerjaannya sembari mengedarkan narkoba. "Biasanya untuk dipakai sendiri, tetapi ternyata ada rencana untuk menjualnya," ungkapnya.Ia menilai, penangkapan EF merupakan hasil operasi cipta kondisi menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang digelar sejak 23 Desember hingga 31 Desember 2019.Selain meringkus EF, Bakti mengungkapkan, selama operasi itu Satuan Ditresnarkoba Polda DIY juga menangkap INR (32) yang hendak mengedarkan psikotropika dan obat-obatan terlarang daftar G.Menurut Bakti, INR yang merupakan warga Condongcatur, Depok, Sleman hendak menggunakan obat-obatan itu untuk dikonsumsi sendiri dan berencana mengedarkannya pula.INR ditangkap pada 23 Desember, saat dirinya hendak mengambil paket yang ia pesan melalui media sosial di sebuah jasa pengiriman barang di Umbulharjo, Yogyakarta.Polisi dari tangan INR, berhasil menyita sejumlah barang bukti psikotropika dan obat terlarang daftar G, yakni 122 butir alprazolam, 49 butir riklona, 184 butir dexa, 184 butir tramadol, dan 3.144 butir trihexipenidyl. "Tersangka juga sudah mengemas 10 butir trihexipenidyl untuk dijual seharga Rp30 ribu," kata dia.
Baca juga: Asyik Pesta Sabu, Lima Pria Ini Dicokok Polisi
Atas perbuatannya, EF dijerat dengan pasal 122 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 44 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.Sedangkan INR dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah