HOME  ⁄  Nasional

Baru Bebas, Ahmad Dhani Kembali Ditahan Terkait Kasus Video 'Idiot'

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

Baru Bebas, Ahmad Dhani Kembali Ditahan Terkait Kasus Video 'Idiot'

Pantau.com - Baru bebas dari Rutan Klas 1 Cipinang, musisi Ahmad Dhani langsung menjalani pidana percobaan selama 6 bulan atas kasus pidana kedua yang menjeratnya.

Pidana yang menjeratnya UU ITE terkait ujaran kebencian dalam sebuah vlog yang menayangkan Dhani tengah menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.

"Pidana kedua (Ahmad Dhani) akan dijalani dimulai pada tanggal 30 desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade kusmanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/12/2019).

Baca juga: Bebas, Ahmad Dhani Diarak Menuju Rumahnya Menggunakan Truk

Sebelumnya, Dhani dinyatakan bebas terkait kasus cuitannya di media sosial Twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.

Sedangkan terkait kasus pidana keduanya ini, Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI. Dalam video vlog tersebut, Dhani dinilai melontarkan ucapan 'idiot' yang ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.

Atas laporan tersebut, Dhani menjalani sidang, kemudian divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan.

Ade mengatakan bahwa Dhani akan menjalani pidana percobaan hingga 29 Juni 2020.

"Pidana percobaan itu akan diawasi Kejari Surabaya," kata Ade.

Baca juga: Kata Petugas Lapas Cipinang, Ahmad Dhani Pantas Mendapatkan...

Hukuman pidana percobaan diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) KUHP, yang berbunyi: "Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama 1 tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu."

Singkatnya, selama menjalani masa pidana percobaan itu, Dhani tidak ditahan, kecuali dia melakukan tindak pidana sebelum masa pidana percobaan berakhir.

Penulis :
Lilis Varwati

Terpopuler