
Pantau.com - Petugas gabungan dari PLN dibantu Satpol PP, TNI, dan Polri mencabut aliran listrik ilegal di lokasi prostitusi Gang Royal, Kampung Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).
Pencabutan itu merupakan bagian dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Baca juga: Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke Digerebek, 34 PSK Terciduk Polisi
Camat Penjaringan, Depika Romadi mengatakan, P2TL merupakan tindak lanjut kasus dugaan praktik perdagangan orang pada salah satu di kafe di kawasan tersebut. Terlebih sejumlah kafe itupun berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Pemerintah Kota Jakarta Utara akan berkolaborasi dengan PT KAI, TNI dan Polri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di kawasan tersebut. Diharapkan tidak ada lagi kasus serupa
"Rencana jangka panjang sedang dalam pembahasan. Yang pasti karena ini lahan milik PT KAI, maka PT KAI pun tidak pernah mengeluarkan izin bahwa kawasan tersebut boleh dipasang listrik dan izin usaha," kata Depika.
Baca juga: Pasutri Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kelapa Gading
Sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi berkedok tempat karaoke di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan kasus itu, Polres Jakarta Utara juga mengamankan 34 orang PSK, satu di antaranya anak di bawah umur.
- Penulis :
- Kontributor RZK