Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Satgas Soal Obat Hadi Pranoto: Jangan Sembarangan, Ini Menyangkut Nyawa

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Satgas Soal Obat Hadi Pranoto: Jangan Sembarangan, Ini Menyangkut Nyawa

Pantau.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan tidak bisa seseorang mengklaim telah menemukan obat untuk mengobati COVID-19 tanpa melalui pengujian terlebih dahulu.

"Pemerintah sangat terbuka dengan penelitian terkait obat dan vaksin, tetapi bukan berarti bisa dilakukan siapa pun tanpa prosedur yang tepat," kata Wiku dalam jumpa pers Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia dari Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Wiku mengatakan sebuah obat harus melalui uji klinis untuk membuktikan apakah benar bisa menyembuhkan penyakit dan diketahui efek samping yang menyertai penggunaannya.

Baca juga: Anji Buka Suara Soal Video YouTube-nya yang Dicekal

Menurut Wiku uji klinis untuk membuktikan khasiat obat dan efek sampingnya merupakan bentuk pertanggungjawaban, sebelum kemudian diedarkan untuk digunakan oleh lebih banyak orang.

"Setelah teruji dan terbukti menyembuhkan, yang tentu itu menjadi kabar baik, maka akan mendapatkan izin edar dan bisa diedarkan. Tidak boleh sembarangan karena ini menyangkut nyawa manusia," tuturnya.

Wiku berharap para peneliti dan figur publik untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat agar mendapatkan informasi yang utuh dan benar tentang COVID-19. "Jangan sampai masyarakat yang saat ini panik mencari jalan keluar, lalu memahami informasi secara tidak utuh dan tidak benar," katanya.

Wiku mengatakan obat yang disebut-sebut dapat mengobati COVID-19 yang menjadi perbincangan melalui media sosial maupun media massa setelah disiarkan melalui media sosial oleh salah satu pesohor masih belum jelas apakah bisa disebut sebagai obat herbal, obat herbal berstandar atau fitofarmaka, atau hanya sekadar jamu.

Baca juga: Bikin Heboh di YouTube Anji, Fakta Siapa Hadi Pranoto Dibeberkan IDI

Namun, Wiku menegaskan bahwa yang diklaim sebagai obat COVID-19 itu jelas bukan obat herbal berstandar atau fitofarmaka karena tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Masyarakat harus lebih teliti memilih obat dan suplemen. Lihat kemasan, label, izin edar, dan kedaluarsanya. Obat yang memiliki izin biasanya mencantumkan izin edar," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, musisi Anji membuat geger dengan video diskusinya bersama Hadi Pranoto yang diunggah di kanal YouTube Dunia Manji. Hadi Pranoto mengklaim dirinya berhasil menemukan antibodi Covid-19, ia juga mengklaim antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah diberikan pada ratusan ribu orang di Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan dan terbukti bisa menyembuhkan.

Penulis :
Noor Pratiwi