Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gelar Konser di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Gelar Konser di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka

Pantau.com - Kepolisian akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan di tengah pandemi COVID-19, ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita telah melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020). 

Rita mengatakan, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tanggal 25 September.  "Atas dasar laporan itu kita melakukan serangkaian upaya penyelidikan, kemudian setelah bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres. 

Baca juga: Infografis Ini Peraturan KPU Tentang Larangan Kampanye yang Kumpulkan Massa

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna mengatakan, sudah 18 saksi yang diperiksa berkaitan dengan penyelidikan perkara itu. Ia menyebut terdapat dua ahli, masing-masing ahli pidana dan kesehatan, yang juga sudah dimintai keterangan.

Pemeriksaan, lanjut dia, juga dilakukan terhadap anggota polisi yang mengetahui berlangsungnya konser dangdut itu. Konser dangdut yang digelar tersebut, kata dia, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu malam, 23 September 2020.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemik COVID-19.

Baca juga: KPU Akhirnya Larang Konser untuk Kampanye di Pilkada 2020

Penulis :
Noor Pratiwi