Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Alasan Polisi Tak Menahan Wakil Ketua DPRD Tegal Meski Jadi Tersangka

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Ini Alasan Polisi Tak Menahan Wakil Ketua DPRD Tegal Meski Jadi Tersangka

Pantau.com - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi inisiator gelaran konser dangdut di tengah pandemi COVID-19 tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.

"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F. Sutisna di Semarang, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Gegara Konser

Menurut dia, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.

Ia menegaskan kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan. Ia menambahkan penanganan perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

"Sudah ada 19 saksi yang diperiksa, termasuk lima saksi dari anggota polisi," katanya.

Sebelumnya Polres Tegal Kota menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: Gelar Konser di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu malam, 23 September 2020.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.

Penulis :
Noor Pratiwi